Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin, mempertanyakan status hukum politikus dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh, terkait kasus yang melibatkan banyak pihak itu. Dia akan melayangkan surat berisi pertanyaan keterkaitan Sondakh atas kasus penyuapan itu kepada KPK.

Di sela-sela persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, Nazaruddin menyebut Angelina Sondakh adalah pihak yang mengetahui masalah suap wisma atlet itu.

Nazaruddin mengaku bingung mengapa anggota dewan dari Komisi X DPR RI yang akrab dipanggil Angie tersebut tidak juga berubah status hukumnya. Meskipun, menurut Nazaruddin, semua keterangan mengarah pada mantan Putri Indonesia itu.

Surat yang berisi pertanyaan tersebut berisi pula kutipan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Mindo Rosalina Manulang.

Dalam BAP tersebut Rosa menyebutkan dirinya pernah dihubungi Sondakh pada Maret 2011 lalu, yang menagih utang kepada Nazaruddin.

Angelina Sondakh, dalam BAP Manulang itu disebutkan meminta antara Rp6 miliar hingga Rp8 miliar. Namun anggota Komisi X DPR ini tidak mau memberikan perincian untuk apa saja uang tersebut.

Percakapan lain yang disebutkan Rosa dalam BAP yakni seputar proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan pembahasan anggaran di DPR, termasuk juga soal perlunya "pelumas" agar pembahasan anggaran berhasil. (V002)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011