Yogyakarta (ANTARA News) - Paket Rancangan Undang-Undang (UU) Transportasi yang masih diproses di DPR-RI akan menghapus monopoli PT Kereta Api (KA), kata Menteri Perhubungan Hatta Rajasa di Yogyakarta, Rabu. Seusai melepas pengoperasian Kereta Api Prambanan Ekspres (Prameks) jurusan Yogyakarta-Solo di Stasiun KA Tugu Yogyakarta, dia menambahkan, hadirnya UU yang baru nanti memungkinkan terjadi multioperator di bidang perkeretapian. RUU tersebut juga sudah diselaraskan dengan UU Otonomi Daerah yang juga direvisi, sehingga dimungkinkan pula provinsi maupun kabupten/kota membangun sendiri jaringan kereta api di wilayah masing-masing. "Dengan demikian, jika satu daerah ingin membangun jalur kereta api dalam kota, cukup dilakukan oleh kepala daerah masing-masing tanpa perlu izin ke pusat. Namun jika pembangunan jaringan KA itu dibangun untuk antarprovinsi, harus ada izin dari Menteri Perhubungan," ujarnya. Menurut dia, dengan RUU Transportasi yang baru nanti maka pihak swasta nasional dapat memiliki saham mayoritas, sedangkan untuk swasta asing masih bersifat "Build Operate Transfer" (BOT) karena pada dasarnya kepemilikan jaringan transportasi kereta api adalah negara. "Dengan sistem ini maka modal untuk membangun infrastruktur akan bertambah karena masuknya modal swasta," kata Hatta.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006