London (ANTARA News) - Di penghujung tahun 2011, KJRI Dubai kembali memulangkan 12 orang Tenaga Kerja Wanita Indonesia yang bermasalah (TKW-B) yang sebelumnya berada di penampungan sementara KJRI Dubai dengan kurun waktu bervariasi antara 2 minggu hingga 3 bulan.

Para TKW Bermasalah itu bekerja pada majikan yang tinggal di Dubai maupun lima Emirat lainnya yang menjadi wilayah kerja KJRI Dubai, ujar Sekretaris Pertama/ Konsul Fungsi Pensosbud KJRI Dubai, Adiguna Wijaya kepada ANTARA London, Jumat.

Mereka berada di penampungan KJRI Dubai karena datang meminta bantuan ke KJRI Dubai setelah kabur dari majikan yang sempat bekerja dengan kurun waktu antara 1,5 bulan hingga 2 tahun, ujarnya.

Menurut Adiguna Wijaya, alasan kabur umumnya karena beban kerja terlalu berat, majikan ringan tangan dan tempramental, tidak digaji, majikan bercerai, maupun karena mengalami pelecehan seksual. Majikan mereka sangat beragam suku bangsanya, ada yang warga asli PEA, Yordania, Arab Saudi, Oman dan Iran.

Hampir seluruh TKW-B yang dipulangkan kali ini juga sebelumnya pernah bekerja tanpa masalah di negara-negara Timur Tengah lainnya, seperti Yordania, Arab Saudi dan Oman.

Sejak bulan Januari 2011 hingga saat pemulangan yanterakhir ini, KJRI Dubai telah berhasil membantu dan memulangkan sebanyak 216 TKI yang bermasalah yang sempat ditampung di penampungan sementara KJRI Dubai.

Proses hukum dan penyelesaian kasus serta administrasi permasalahan para TKI bermasalah tersebut telah dimediasi dan difasilitasi penuh oleh KJRI Dubai dengan otoritas terkait setempat, yaitu kantor imigrasi, kepolisian, pengadilan, agen penyalur tenaga kerja lokal dan majikan.

Konsul Jenderal RI Dubai, Mansyur Pangeran, menyatakan keprihatinannya atas masalah yang menimpa para TKW-B ini dan di sisi lain mengungkapkan kelegaannya karena KJRI Dubai dapat membantu proses penyelesaian permasalahan mereka dengan instansi terkait setempat, serta memulangkan mereka ke tanah air.

Ia menghimbau agar TKW Bermasalah dapat menjalani kehidupan yang baru sekembalinya ke tanah air nanti dengan berupaya untuk mencari penghidupan dan pekerjaan di tanah air dan tidak kembali bekerja ke luar negeri.

Kiranya pengalaman pahit permasalahan bekerja di luar negeri kali ini dapat dijadikan sebagai pertimbangan jika ingin kembali bekerja ke luar negeri di masa yang akan datang, ujarnya.

Walaupun sebagian besar dari mereka sebelumnya pernah bekerja tanpa masalah sebagai PLRT di negara lainnya, akan tetapi tidak ada jaminan bagi akan selalu lancar bekerja tanpa masalah di negara baru yang lainnya.

Pengalaman pahit ini perlu pula disampaikan kepada para saudara, kerabat atau teman di kampung halaman untuk menjadi pelajaran bagi yang lainnya, ujarnya.

Para TKW-B yang dipulangkan kali ini menyampaikan rasa terima kasihnya atas segala bantuan dan perhatian yang telah diberikan oleh KJRI Dubai dan menyatakan rasa terima kasihnya karena selama berada di penampungan sementara KJRI Dubai telah diperlakukan dengan sangat baik dan dipenuhi kebutuhan pribadi keseharian mereka.

Konjen Mansyur juga berpesan agar setibanya di kampung halaman mereka menyampaikan secara jujur apa adanya fakta sebenarnya yang dialami, mengenai pengalaman mereka selama bekerja di luar negeri sekiranya ada pihak tertentu di tanah air yang mencoba mencari tahu.

Dari 12 orang TKW-B yang dipulangkan kali ini, 8 orang berasal dari Jawa Barat, dua orang dari Jawa Tengah, seorang dari Jawa Timur dan seorang dari Lombok Barat.

Keduabelas TKW-B tersebut adalah Kastinah Binti Jajul Dija dari Indramayu, , Pitri Sadili Binti Sadili Sobir (Sukabumi), Inda Indarti Binti Suratman Tandi dan Lomsih Binti Romli Ajum dari Karawang , Siti Afifah Binti Abdulloh Inan, Yunaah Binti Kardim Sarip, Mimin Mintarsih Binti Dani berasal dari Cirebon dan Sanusi Mariyah Binti Nasita Umar dari Majalengka.

Sementara Siti Muthoharoh Binti Suparmin dari Semarang, Jawa Tengah, Sugiyanti Binti Markuat Sawilan asal Grobogan, Jawa Tengah, Supinah Binti Pupon Kasbi dari Banyuwangi dan Mulisah Binti Samudin Sinayur dari Kuripan, Lombok Barat.

KJRI Dubai berupaya melaksanakan Sistem Pelayanan Warga (Citizen Service) yang berpedoman kepada pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) yang bersifat cepat, tepat, murah, ramah, memuaskan, terbuka dan bertanggung jawab.

Hal ini termasuk pelayanan dan bantuan kepada para TKW-B. Keberhasilan pelaksanaan Sistem Pelayanan Warga oleh KJRI Dubai tercapai karena adanya kerja sama dan koordinasi melibatkan seluruh instansi terkait, baik Perwakilan RI di luar negeri maupun berbagai instansi di dalam negeri, demikian Adiguna Wijaya.

(ZG)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011