Jakarta (ANTARA News) - Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri menyayangkan kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan hakim mengundurkan diri jika mendaftarkan calon hakim agung (CHA) melalui jalur nonkarir.

"Saya menghormati keputusan MA. Tapi itu rasanya tidak adil karena belum tentu mereka diterima menjadi hakim agung, namun harus mengundurkan diri," kata Taufiq, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Komisioner KY ini juga berpendapat bahwa aturan tersebut belum diatur dalam UU, sehingga pihaknya membuka kesempatan kepada hakim-hakim tingkat pertama yang bergelar doktor untuk mendaftar sebagai CHA melalui jalur nonkarier.

"Saat ini baru DPD yang dalam UU-nya mengatur setiap calon harus mundur dari jabatannya jika ingin mendaftar," kata Taufiq.

Menurut dia, kebijakan tersebut sebenarnya bertentangan hak asasi manusia (HAM) juga karena menghambat seseorang untuk mendapatkan karir dan pendapatan yang lebih baik.

Taufiq juga mengatakan apabila hakim harus mengundurkan diri jika mendaftarkan melalui jalur nonkarir maka yang akan rugi juga negara karena kehilangan asetnya.

"Hakim ini merupakan aset negara, jika harus mundur dan dalam seleksi tidak terpilih maka negara akan kehilangan asetnya," tambahnya.
(J008)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012