Kota Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang menjerat pejabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo berinisial MS yang ditahan karena dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) 2022.

"Mari kita ikuti dan hormati bersama proses hukum yang ada serta tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata Wali Kota Probolinggo melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di kota setempat, Selasa.

Ia menjelaskan pihaknya sejak awal selalu menekankan agar semua perangkat daerah harus berpedoman pada aturan-aturan dan kebijakan-kebijakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Kami sangat prihatin atas kejadian tersebut," ucapnya.

Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOSDA untuk SD-SMP Kota Probolinggo tahun 2020 yakni Kepala Disdikbud MS, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BS dan mantan Kabid Pendidikan Dasar yang kini sudah pensiun yakni BW, dan satu tersangka seorang rekanan ED.

Baca juga: Kejari Kota Probolinggo tahan Kepala Disdikbud terkait korupsi

Keempat tersangka yakni dua orang pejabat, satu orang pensiunan, dan satu orang rekanan itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Kota Probolinggo pada Senin (30/5) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Hartono mengatakan penyidik sudah mendapatkan cukup bukti dalam dugaan korupsi pengadaan LKS dan modul tahun 2020 yang menggunakan dana BOS daerah senilai Rp6 miliar lebih.

"Dari tindakan empat tersangka itu, kerugian negara mencapai Rp974 juta lebih berdasarkan penghitungan yang sudah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujarnya.

Menurutnya penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen dalam kasus dugaan korupsi dana BOSDA tahun 2020 tersebut, sehingga mendapatkan bukti yang kuat untuk menetapkan empat orang tersangka.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022