Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (31/5).
Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (31/5), mulai dari Korlantas targetkan pelat nomor putih berlaku pertengahan Juni 2022, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) perkirakan kerugian dari kasus PT Waskita Rp1,2 triliun.

Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA:


Korlantas targetkan pelat nomor putih berlaku pertengahan Juni 2022

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan penerapan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih mulai berlaku pada pertengahan Juni 2022.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin di Jakarta, Selasa (31/5), mengatakan material TNKB berwarna dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran polda awal Juni.

Selengkapnya baca di sini.


KPK tambah 28 personel penindakan dari Polri dan internal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah 28 personel untuk Kedeputian Penindakan yang bersumber dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan pegawai internal KPK.

"Seluruhnya ditugaskan pada Direktorat Penyelidikan dan Penyidikan KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (31/5).

Selengkapnya baca di sini.


KPK limpahkan berkas perkara Bupati Langkat nonaktif ke pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara lima terdakwa dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020—2022 di Kabupaten Langkat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Lima terdakwa merupakan penerima suap, yakni Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih dan juga saudara kandung Terbit serta tiga pihak swasta atau kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Selengkapnya baca di sini.


Kejagung tetapkan 6 tersangka korporasi pada dugaan korupsi impor besi

Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan enam korporasi sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021.

"Menetapkan enam korporasi antara lain PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Supardi dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5).

Selengkapnya baca di sini.


Kejagung perkirakan kerugian dari kasus PT Waskita Rp1,2 triliun

Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi PT Waskita mencapai Rp1,2 triliun dan secara resmi menaikkan status penanganan menjadi penyidikan.

"Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Jaksa Penyidik, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp1,2 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5).

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022