Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan (BK) DPR RI akan segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, M Djufri, yang sudah divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.

"Dengan adanya vonis terhadap Djufri, artinya sudah ada unsur untuk diberhentikan sementara. Kita sedang proses dan begitu kita (BK) mendapat salinan putusannya, secepatnya akan dikeluarkan surat pemberhentian sementara," kata Ketua BK DPR RI M Prakosa kepada ANTARA News di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan, untuk pemberhentian tetap sebagai anggota DPR RI, belum bisa dilakukan terhadap mantan Walikota Bukittinggi, Sumatera Barat itu.

"Bisa saja Jufri mengajukan banding ke Mahkamah Agung, dan sebelum ada putusan yang inkracht, kita belum bisa memberhentikan Djufri secara tetap," kata politisi PDIP itu,

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Mantan Walikota Bukittinggi, Sumatera Barat, Djufri empat tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Anggota Komisi II DPR RI itu melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan dana pembelian lahan tanah sejumlah proyek di Kota Bukittinggi.

Kasus itu terjadi pada 2007 saat Djufri menjabat sebagai Walikota Bukittinggi.

"Berdasarkan fakta hukum, segenap unsur dakwaan pertam telah terpenuhi sehingga dakwaan tidak perlu dibuktikan lagi,"kata Ketua Majelis hakim Tipikor, Asmuddin.

Menanggapi vonis hakim, Mantan Walikota Bukittinggi Djufri, semua putusan hakim akan dibicarakan oleh penasehat hukum.

"Sebagai warga negara, akan bicarakan penasehat hukum besar kemungkinan melakukan banding terhadap putusan hakim Tipikor," katanya.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Tumbur Simanjuntak mengatakan pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan hakim Tipikor yang telah memvonis klennya empat tahun penjara.

"Tetap melakukan upaya sesuai dengan hak terdakwa yakni akan melakukan banding terhadap putusan Majelis hakim Tipikor," katanya.

Dia menambahkan, kliennya tidak pernah menerima uang dalam pembelian tanah yang berada di Kota Bukittinggi untuk kantor pemerintahan.

"Semua uang diterima pemilik tanah tanpa ada sedikitpun potongan dilakukan klien (Djufri)," katanya.

(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012