Sedang kita data (untuk reward and punishment), tiap tahun kan kita lakukan. Khusus untuk daerah itu bukan kita yang mengurus, kita hanya mengurus Kementerian Lembaga.
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan memastikan akan tetap memberikan "reward and punishment" kepada Kementerian Lembaga (K/L) terkait optimalisasi penyerapan anggaran belanja negara pada tahun 2011.

"Sedang kita data (untuk reward and punishment), tiap tahun kan kita lakukan. Khusus untuk daerah itu bukan kita yang mengurus, kita hanya mengurus Kementerian Lembaga," ujar Dirjen Anggaran Herry Purnomo di Jakarta, Senin.

Herry mengatakan Kementerian Keuangan akan memberikan penghargaan (reward) bagi Kementerian Lembaga yang berhasil membuat optimalisasi atas hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan suatu paket pekerjaan dengan target sasarannya telah dicapai baik.

"Dalam UU itu dijelaskan, diberikan reward bagi K/L yang bisa membuat optimalisasi. Artinya dikasih pagu 100, bisa saja cuma dipakai 75, tapi dia bisa membuktikan bahwa itu dalam rangka efisiensi dan efektifitas," ujarnya.

Sedangkan, Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi (punishment) kepada Kementerian Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja dan dikenakan pemotongan pagi belanja pada tahun anggaran selanjutnya.

"Punishment-nya seperti tahun kemarin, kan sesuai dengan UU itu dengan pengurangan pagu, sebesar yang tidak terserap dengan tidak bisa memberikan penjelasan kenapa," ujar Herry.

Herry menjelaskan Kementerian Keuangan sedang menunggu laporan dari Kementerian Lembaga terkait penyerapan anggaran pada tahun anggaran 2011, sebelum diputuskan pemberian penghargaan dan sanksi tersebut.

"Kita menunggu laporan dari K/L, karena targetnya 31 Maret itu harus ditetapkan K/L yang mendapatkan reward dan berapa yang dapat punishmentnya," ujarnya.

Menurut dia, Kementerian Lembaga yang mendapatkan penghargaan segera mendapatkan alokasi anggaran tambahan prioritas dalam APBN Perubahan 2012.

Sementara, Kementerian Lembaga yang mendapatkan sanksi akan langsung mendapatkan pengurangan pagu sebanyak anggaran yang tidak terserap dan rencana belanjanya akan mendapatkan penanda bintang.

"Kalau yang dikurangi (karena diberi punishment), itu langsung kita bintang yang menjadi faktor pengurangnya. Sedangkan yang mendapat tambahan itu bisa melalui APBN Perubahan," ujar Herry.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012