Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto bersama Mendagri Gamawan Fauzi, Ketua KPU Hafiz Anshary dan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo, mendatangi MK untuk membicarakan perkembangan Pilkada Aceh.

"Tadi pagi Menkopolhukam, Mendagri, ketua KPU dan ketua Bawaslu kesini sekitar jam 9 sampai jam 10," kata Mahfud, di Jakarta, Selasa.

Mahfud mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut hanya bertukar pikiran dan tidak mengambil kesimpulan dari pertemuan tersebut.

Menurut dia, mereka menginformasikan perkembangan dan keadaan yang sebenarnya secara teknis, politik, keamanan yang sebenarnya sudah siap.

"Kalau ada ketegangan itu biasa, setiap mau pilkada orang yang merasa aspirasinya merasa tidak tersalurkan mencari masalah dan bukan hanya di Aceh," kata Mahfud.

Mahfud juga mengatakan bahwa Aceh berdasarkan pantauannya sudah menunjukkan kesiapan untuk menyambut pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Saya ke sana beberapa waktu lalu, masyarakat telah mengumpulkan KTP sendiri, saking semangatnya untuk melakukan pilkada," katanya.

Mahfud mengakui bahwa masalah politik muncul karena Partai Aceh pecah terkait calon independen diperbolehkan atau tidak.

"MK sendiri kembali ke hukum, calon perseorangan boleh karena di daerah lain juga boleh karena menurut pasal 2 butir 2 PP 5, dalam MoU Helkinski disuruh calon independen. Calon independen di Aceh itu justru jadi inspirasi untuk calon independen seluruh indonesia," katanya.

Mahfud juga mengatakan bahwa Menkopolhukam juga meminta pendapat dirinya terkait Pilkada Aceh diteruskan atau tidak.

"Saya katakan kepada Pak Djoko cs, MK tidak boleh memberi pendapat, apakah harus diteruskan atau tidak, MK itu hanya boleh memutus kalau ada perkara disini," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa MK menyerahkan pelaksanaan Pilkada Aceh di lapangan sepenuhnya terserah pemerintah dan KPU.

"Kalau KPU ingin melaksanakan silahkan, kalau tidak juga silahkan. menurut MK itu bukan perkara, baru kalau sudah dilaksanakan ada yang memperkarakan disini, MK baru buat putusan yang bentuknya putusan hukum bukan pendapat hukum, karena MK sendiri tidak pernah memberi pendapat hukum," katanya.
(T.J008/R021)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2012