Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum PT Bahana Line Syaiful Ma'arif mengaku mematuhi dan menghormati putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap termohon PT Meratus Line.

"Meskipun termohon PT Meratus Line tak memenuhi kewajiban pembayaran utang," kata Syaiful dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Syaiful mengatakan, berdasarkan klausul perjanjian, pihak PT Meratus Line memiliki utang berupa jasa angkut dan jual beli BBM sebesar Rp42,6 miliar yang seluruhnya telah jatuh tempo dan telah ditagih.

Ia menuturkan, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan tiga kali surat peringatan untuk segera melakukan pembayaran utang. Namun demikian, menurut dia hal tersebut tidak ada jawaban sama sekali.

"Sebelum pengajuan PKPU, sudah bersurat agar utang-utangnya segera dilunasi, tapi tidak ada jawaban," katanya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Surabaya memutus perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap termohon PT Meratus Line.

Ini berdasarkan putusan dari nomor perkara Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY.

"Mengadili, menolak eksepsi termohon tentang kompetensi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata Hakim Gunawan saat membacakan amar putusan PKPU, pada Rabu (27/4).

Dalam pokok perkara tersebut, hakim mengabulkan permohonan PKPU sementara dari pemohon (PT Bahana Line) dan menetapkan termohon atau debitur (PT Meratus Line) selama 45 hari sejak putusan dibacakan.

"Menangguhkan biaya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang setelah penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir," ujar hakim.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022