Karawang (ANTARA News) - Susanti binti Mahpud, tenaga kerja wanita asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sudah divonis hukuman mati pengadilan di Riyadh, Arab Saudi, pada 20 April 2011, setelah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan anak majikannya.

Kejelasan nasib Susanti itu didasarkan surat bernomor 00061/WN/01/2012/65, perihal Penanganan Kasus TKI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi atas nama Susanti binti Mahpud, yang disampaikan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia tertanggal 6 Januari 2012.

Dalam surat itu disebutkan, sejak 21 November 2009, Susanti sudah ditahan Polisi Dawadmi setelah dituduh membunuh anak majikannya yang bernama Khalid bin Obaid Al Otaibi (13).

Selanjutnya pada 20 April 2011, tenaga kerja wania (TKW) asal Kampung Sepat Kerep, Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang itu divonis hukuman mati secara "had". Bukan hukuman mati secara "qishas" karena pembunuhannya dilakukan secara diam-diam, dari belakang.

Sejak proses Susanti ditahan hingga divonis, aparat setempat di Riyadh, Arab Saudi, tidak pernah memberitahukan kasus tersebut ke Perwakilan RI di Arab Saudi. Atas hal itu, pada 28 September 2011, KBRI menyampaikan nota protes ke Kementerian Luar Negeri Arab Saudi atas tidak adanya pemberitahuan resmi terkait kasus yang menimpa Susanti.

KBRI di Riyadh, Arab Saudi, baru mengetahui kasus yang menimpa Susanti pada 11 September 2011, ketika KBRI melakukan kunjungan ke penjara Dawadmi dalam rangka pemutakhiran data WNI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Tatang Budi Utama Razak itu disebutkan, Duta Besar Indonesia di Riyadh telah mengujungi Susanti pada 4 Oktober 2011 dan telah mengirimkan surat kepada Raja Abdullah untuk meminta agar proses hukum terhadap Susanti ditinjau ulang.

Pengacara KBRI juga disebutkan telah menyampaikan berkas pembelaan ke Pengadilan Dawadmi pada 19 Desember 2011, setelah menerima salinan vonis mati Susanti.

Sementara sebelumnya, paman Susanti, Adnan, berharap pemerintah menolong Susanti dari ancaman hukuman mati yang dialaminya, di Riyadh, Arab Saudi.

"Kalau bisa, Susanti bisa bebas dari ancaman hukumannya dan bisa pulang ke Indonesia, kami sangat memohon bantuan dan pertolongan pemerintah," kata Adnan, di Karawang, Kamis.

Dikatakannya, pihak keluarga sangat mengkhawatirkan nasib Susanti di Riyadh, Arab Saudi, yang sedang menanggung ancaman hukuman mati. Apalagi pihak keluarganya mendapat kabar saat ini Susanti tengah ditahan pihak kepolisian Dawadmi, Riyadh, Arab saudi.

Bupati Karawang, Ade Swara, sebelumnya mengirim surat permohonan pengampunan Susanti ke Kerajaan Arab Saudi, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi.

Menurut dia, pengiriman surat permohonan pengampunan itu disampaikan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap warganya yang terancam hukuman mati di Riyadh.

Surat permohonan pengampunan ancaman hukuman mati terhadap Susanti binti Mahfudin (22) yang disampaikan Pemkab Karawang ke Kerajaan Arab saudi melalui Kedubes RI itu merupakan perwakilan permohonan pengampunan dari lebih 2 juta warga Karawang.

Atas hal tersebut, bupati sangat memohon agar Kerajaan Arab Saudi mengabulkan surat permohonan pengampunan ancaman hukuman mati terhadap Susanti yang telah dituduh membunuh anak majikannya hingga meninggal dunia, di Riyadh.

"Kami akan berusaha sekuat tenaga agar Susanti (TKW asal Karawang yang diancam hukuman mati) mendapat pengampunan, sehingga bisa kembali ke tanah air. Kami juga berkoordinasi ke pemerintah pusat untuk mengusahakan penyelesaian permasalahan itu," kata bupati.

Susanti berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, untuk menjadi TKW pada 2008 melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Antara Indosadya yang beralamat di Jakarta. (MAK/M027)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012