Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri dalam permohonan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara meminta Mahkamah Konstitusi memberikan putusan sela yang memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) menunda tahapan pemilihan umum kepala daerah Aceh.

(J008/S023)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012