Malang (ANTARA News) - Lebih dari 200 pegawai Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia tersangkut kasus pungutan liar di kawasan Lapas.

Kasus yang melibatkan ratusan pegawai Lapas itu sekarang telah memasuki proses hukum di pengadilan, kata Kepala Sub Bidang Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi, Jumat.

"Sudah masuk dalam proses di pengadilan, dan jumlahnya mencapai lebih dari 200 pegawai ditambah 28 pegawai yang tersangkut kasus penyelundupan Narkoba di kawasan Lapas," kata Hadi di Malang, Jatim.

Hadi mengatakan, jumlah kasus pegawai lapas yang tersangkut kasus pungutan liar itu berkurang ketimbang tahun 2010, sebab di setiap lapas telah digalakan program kotak pengaduan.

Program itu merupakan rangkaian program percepatan dalam penegakan hukum dengan mengutamakan pelayanan kunjungan serta pelayanan pengaduan.

Dengan adanya program itu, akan menekan budaya pungutan liar serta korupsi di lingkungan Lapas sehingga kawasan lembaga pemasyarakatan akan bebas dari korupsi.

"Apabila keputusan hukum menunjukan bukti jika ratusan pegawai tersebut melakukan pelanggaran berat, maka akan disanksi dengan dikeluarkan," katanya.

Hadi meminta agar masyarakat juga mendukung program tersebut, sebab pihaknya menilai pungutan liar juga terjadi dari dorongan masyarakat yang sengaja memberikan uang ke petugas Lapas agar keperluannya didahulukan.

"Berhasilnya program ini tidak lepas dari peran serta masyarakat, karena prilaku pungutan liar juga bisa dimulai dari masyarakat pula," katanya.

Sementara itu, kunjungan Akbar Hadi ke Malang adalah dalam rangkaian mendampingi Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sihabudin yang meninjau industri kreatif lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang.

(KR-MSW/F002)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012