Timika (ANTARA News) - Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang malas menjalankan tugas dan kewajibannya di Pemkab Mimika, Papua terus bertambah.

Wakil Bupati Mimika, Abdul Muis di Timika, Kamis mengatakan, sesuai laporan dari semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan kepala distrik (camat), jumlah PNS malas di Mimika mencapai puluhan orang.

Terhadap para PNS malas tersebut, Pemkab Mimika mengambil tindakan tegas yaitu melakukan pemblokiran gaji mereka yang disalurkan melalui Bank Papua Cabang Timika mulai awal bulan Februari.

"Jumlah PNS malas tiga kali lipat dari yang pernah kami sebutkan sebelumnya yaitu 10 orang. Kami akan blokir gaji mereka karena tidak pernah menjalankan tugas," kata Muis.

Sebelumnya, Pemkab Mimika sudah mengajukan surat ke Bank Papua untuk memblokir rekening gaji 10 PNS malas pada bulan Januari. Dengan temuan bertambahnya PNS malas, menurut Muis, Pemkab Mimika akan melakukan langkah serupa.

Muis mengatakan, sanksi pemblokiran gaji bagi para PNS yang malas masuk kantor sebagai bentuk pembinaan. Diharapkan para PNS malas tersebut segera melapor diri ke atasan langsungnya masing-masing dan mengemukakan alasan mengapa mereka tidak pernah berkantor.

Selanjutnya, para PNS malas tersebut diharuskan menandatangani surat pernyataan sikap untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Pemkab Mimika akan membuka blokir rekening gaji para PNS malas tersebut setelah yang bersangkutan sudah membuat dan menandatangani surat pernyataan sikap.

Selain memblokir gaji PNS malas, Pemkab Mimika juga menerapkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi yang dijatuhkan bagi para PNS yang dianggap tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Perpres dimaksud mulai dari hukuman disiplin ringan hingga hukuman disiplin berat berupa pemecatan.

Sebelumnya, Pemkab Mimika telah memblokir gaji 10 orang PNS malas yang terbukti tidak melaksanakan tugas dalam kurun waktu yang sangat lama, namun selama ini tetap menerima gaji tanpa dipotong sepeserpun.

Dari data yang dihimpun di Pemkab Mimika, disebutkan bahwa para PNS malas tersebut kebanyakan berada di luar Mimika seperti di Yogyakarta, Jayapura, Sumatera, tanpa alasan yang jelas tetapi tetap menerima gaji. Beberapa orang lainnya diketahui berada di Timika namun tidak pernah masuk kantor. (E015)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012