Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) berencana bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Manhendra untuk membahas rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY) pada Rabu, 8 Maret 2006. "Ketua dan seluruh anggota KY akan bertemu dengan Yusril di Kantor Mensesneg besok," kata Anggota KY, Soekotjo Soeparto, di Jakarta, Selasa. Menurut Soekotjo, pertemuan itu membahas materi draft Perppu UU KY. Selain itu, KY juga akan menjelaskan latar belakang pembuatan draft Perppu itu kepada Mensesneg. Pada pertemuan dengan Menkumham Hamid Awaluddin, lanjut Soekotjo, Hamid menganjurkan KY untuk bertemu dengan Yusril karena Sekretaris Negara merupakan pihak terkait dalam pembahasan draft Perppu tersebut. "Jadi, pada pertemuan besok kami harap ada diskusi dan perkembangan yang positif untuk memuluskan draft Perppu itu," ujarnya. Draft Perppu yang telah diberikan KY kepada Hamid, menurut Soekotjo telah ditembuskan pula kepada Yusril, sehingga pada pertemuan besok ia mengharapkan Yusril telah membaca draft itu. KY telah menyerahkan draft Perppu perubahan UU KY kepada Menkumham pada 14 Februari 2006. Draft Perppu itu memperluas kewenangan KY, antara lain mengatur seleksi hakim agung yang memasuki masa pensiun, susunan majelis kehormatan dan penyerahan rekomendasi KY untuk hakim yang melanggar kode etik dan perilaku hakim. (*)

Copyright © ANTARA 2006