Jakarta (ANTARA News) - Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Agustadi Sasongko Purnomo mengemukakan selama tahun 2005 sejumlah 20 anggota TNI Kodam Jaya diberhentikan secara tidak hormat (dipecat) karena berbagai pelanggaran hukum dan disiplin. "Masalah penegakan hukum berlaku bagi seluruh prajurit TNI tanpa memandang pangkat dan strata. Asal terbukti melanggar hukum dan disiplin kita pecat," katanya di sela-sela rapat pimpinan Kodam Jaya 2006 di Jakarta, Selasa. Ia mengemukakan pemecatan 20 anggota Kodam Jaya itu dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum dan disiplin berupa desersi, penyalahgunaan narkoba, penjualan senjata api dan perselingkuhan. "Tidak ada kompromi bagi anggota yang terbukti melakukan perselingkuhan dan menggunakan obat-obatan terlarang. Saya tidak mau berpikir bahwa saya butuh mereka, 20 dipecat masih ada seribu yang masuk," ujar Agustadi. Ia menegaskan penegakan hukum terus dilakukan di lingkungan TNI tanpa pandang bulu sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentang meninggalnya sembilan dari 12 anggota Kodam Jaya yang terinfeksi virus HIV/AIDS, Agustadi mengaku belum mengetahui tentang hal itu. "Saya belum mendengar laporan tentang hal itu," ujarnya. Sebelumnya, pada Rapat Pimpinan TNI Angkatan Darat 2006, Kepala Staf Angkatan Darat Jendral TNI Djoko Santoso mengemukakan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota TNI secara kuantitas mengalami penurunan tetapi mengalami peningkatan secara kualitas. Kini, lanjut dia, bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI cenderung meningkat dari segi kualitas terbukti dengan relatif banyaknya jumlah TNI AD yang terinfeksi virus HIV/AIDS.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006