Kota Bengkulu (ANTARA) - Pengadilan Negeri tipikor Bengkulu menunda permohonan observasi kejiwaan terdakwa berinisial F dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi non fisik Kabupaten Seluma pada 2020.

Ketua Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Dicky Wahyudi, di Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Kamis, mengatakan, usulan permohonan itu belum dapat dilakukan. "Dalam sidang lanjutan memutuskan bahwa usulan permohonan observasi tersebut belum dapat dilakukan saat ini," kata dia.

Baca juga: Saksi ahli pastikan oknum TNI terdakwa mutilasi tidak gangguan jiwa

Pada sisi lain, jaksa penuntut pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menjelaskan, kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui permohonan itu merupakan kewenangan penuh hakim.

Sebelumnya, F mengajukan permohonan observasi kejiwaan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Baca juga: Terdakwa korupsi di Bengkulu ajukan permohonan observasi kejiwaan
 
Kuasa hukum F, Sofyan Siregar, menjelaskan, permohonan tersebut disampaikan terdakwa melalui surat kepala LP Perempuan Bengkulu. Dalam surat permohonan observasi kejiwaan itu terdapat dugaan bahwa F depresi dan halusinasi akibat kasus yang dia alami.
 
Namun selama persidangan, F selalu berpenampilan modis dan tidak terlihat seperti orang yang sedang depresi. Diketahui, F bersama terdakwa EH yang merupakan bekas kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma ditetapkan tersangka oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.

Baca juga: Camat di Bengkulu ditahan kejari terkait kasus korupsi
 
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan, keduanya berperan aktif mengkondisikan pembelian laptop pada para kepala sekolah tingkat SD dan SMP di PT biru komputer menggunakan dana BOS afirmasi non fisik Kabupaten Seluma pada 2020.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa itu, BPKP menyatakan negara mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.

Baca juga: Tersangka korupsi di Bengkulu kembalikan kerugian negara Rp416 juta

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022