Dari 183 yang diklasifikasikan sebagai daerah tertinggal yang dientaskan dari ketertinggalannya adalah 50 kabupaten tertinggal"
Padang (ANTARA News) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menargetkan dapat mengentaskan 133 daerah tertinggal selama lima tahun dalam kurun waktu 2010 hingga 2014 nanti.

"Dari 183 yang diklasifikasikan sebagai daerah tertinggal yang dientaskan dari ketertinggalannya adalah 50 kabupaten tertinggal," kata Direktur Kawasan khusus dan Daerah Tertinggal Bappenas, Aryawan Soetiarso Poero, di Padang, Kamis.

Menurutnya, paling tidak sekitar 50 daerah di seluruh Indonesia bisa dientaskan pada 2014 sebagai daerah tertinggal.  Jumlah 50 kabupaten tertinggal ini sesuai dengan yang tercantum pada dokumen RPJMN 2010-2014.

"Bappenas terus berupaya untuk menurunkan (jumlah) Kabupaten di Indonesia diklarifikasi sebagai daerah tertinggal," katanya.

Ia menambahkan, sebelumnya selama kurun waktu lima tahun terakhir telah ditetapkan 199 kabupaten yang dikategorikan kabupaten tertinggal dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009.

"Karena adanya pemekaran menyebabkan jumlah daerah tertinggal juga ikut bertambah,"katanya.

Sejauh ini, menurutnya,Aryawan Soetiarso Poero, pemerintah telah melakukan sejumlah kebijakan, strategi, program, dan kegiatan untuk mengurangi daerah tertinggal.

Dia mengatakan, sekarang ini 183 Kabupaten daerah tertinggal di Indonesia, 70 persen diantaranya ada di Kawasa Indonesia Timur.

"Sebaran dari 183 kabupaten daerah tertinggal ada 27 provinsi yaitu 46 di Sumatera, 9 di Jawa, 16 di Kalimantan, 34 di Sulawesi, 28 di Bali Nusa Tenggara, 15 di Maluku dan Maluku Utara, serta 35 di Papua dan Papua Barat. Totalnya, 128 kabupaten daerah tertinggal atau sekitar 70 persen di KTI,"katanya.

Kabupaten yang terletak di wilayah di perbatasan juga banyak yang tergolong daerah tertinggal. "Oleh karena itu kita mau mendorong pertumbuhannya agar sejajar dengan negara tetangga dan dipercepat untuk bisa menjadi beranda depan negara kita,"ungkapnya.

Sementara itu menurut Aryawan Soetiarso Poero dari 92 pulau terkecil sebanyak 53 diantaranya berada tepat di perbatasan dengan negara tetangga. "Untuk itu, Bappenas mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membentuk badan pengelola perbatasan,"jelas Aryawan Soetiarso Poero.

Menurutnya, penetapan kriteria daerah tertinggal memperhitungkan enam kriteria dasar, yaitu perekonomian masyarakat, sumberdaya manusia, prasarana (infrastruktur), kemampuan keuangan (celah fiskal), aksesibilitas dan karakteristik daerah, serta berdasarkan keberadaannya di daerah perbatasan antarnegara dan gugusan pulau kecil, daerah rawan bencana, dan daerah rawan konflik.

"Umumnya daerah tertinggal memiliki kualitas sumberdaya manusia yang rendah, yang dicirikan oleh indeks pembangunan manusia (IPM), yaitu rendahnya rata-rata lama sekolah (RLS), angka melek huruf (AMH), dan angka harapan hidup (AHH)," urainya.

Selain itu, menurut Aryawan Soetiarso Poero daerah tertinggal umumnya juga memiliki keterbatasan prasarana dan sarana komunikasi, transportasi, air bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya sehingga mereka kesulitan melakukan aktivitas ekonomi dan sosial.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012