Jakarta (ANTARA News) - PT Nikomas Gemilang, pabrik sepatu bermerek internasional --salah satunya merek Nike-- membentuk satuan tugas untuk menginvestigasi dan memperbaiki prosedur keluhan karyawan.

"Adalah PT Nikomas Gemilang yang membentuk satuan tugas itu, bukan Nike," kata Vice President Fleishman-Hillard Indonesia, Nia Pratiwi, di Jakarta, Jumat. Pratiwi menyatakan hal itu sekaligus meluruskan pemberitaan sehari sebelumnya, bahwa Nike-lah yang membentuk satgas perbaiki prosedur keluhan karyawan.

Satuan tugas itu dibentuk untuk mengkaji prosedur pencatatan dan permasalahan sumberdaya manusia lain; termasuk rekruitmen, cuti tahunan dan hak karyawan secara umum.

PT Nikomas Gemilang merupakan anak perusahaan Grup Pou Chen, manufaktur sepatu di Indonesia yang memproduksi beberapa sepatu merk internasional; pada 2011 menerima pengaduan mengenai tunggakan lembur karyawan pabrik yang memproduksi sepatu Nike.

Berdasarkan pengaduan tersebut, lalu dilakukan investigasi dan menemukan manajemen lokal melakukan pelanggaran terhadap pedoman perilaku dan hukum ketenagakerjaan, yaitu hak serta proteksi karyawan tidak dipenuhi.

Maka PT Nikomas Gemilang bekerja sama dengan Serikat Pekerja Nasional melakukan audit independen mengenai perbedaan perhitungan lembur di pabrik. Dari hasil tersebut PT Nikomas Gemilang harus membayar rapel sebesar sekitar satu juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp9 miliar kepada karyawan yang dirugikan.

"Pembayaran pertama dilakukan pada 20 Januari 2012 sedangkan sisanya akan dilunasi pada 5 Februari mendatang," kata Pratiwi.

Selain membayar rapelan lembur karyawan dan membentuk satgas, semua karyawan juga sudah diberi pelatihan mengenai prosedur pencatatan lembur, proses keluhan, pedoman perilaku perusahaan serta peraturan karyawan yang baru maupun yang diperbarui. (D016) 

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012