Semarang (ANTARA) - Majelis Kehormatan DPR RI menyosialisasikan rencana penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus bagi legislator di Polda Jawa Tengah, di Semarang, Selasa.

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Kehormatan DPR RI memperoleh masukan langsung dari Kapolda Jawa Tengah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tentang penggunaan nomor polisi khusus tersebut.

Anggota Majelis Kehormatan DPR RI Maman Imanul Haq menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif yang diberikan Kapolda Jateng maupun Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng.

Baca juga: Polda Metro akan perketat penerbitan pelat nomor kendaraan khusus

Dengan demikian, lanjut dia, etika dan martabat para anggota DPR RI dapat selalu terjaga.

Nomor polisi khusus ini, lanjut dia, merupakan keistimewaan bagi para wakil rakyat dalam rangka kelancaran tugas.

"Nomor polisi khusus ini untuk memperlancar kinerja, sekaligus untuk menjaga serta pengawasan publik," katanya.

Baca juga: Polda Metro tilang 23 pelat nomor "dewa"
Baca juga: Operasi Zebra Jaya bidik pelat nomor khusus


Ia menjelaskan masyarakat bisa dengan mudah mengawasi perilaku para anggota DPR RI, sekaligus mempermudah identifikasi jika melakukan pelanggaran.

"Dengan demikian masyarakat bisa mudah melapor kepada Majelis Kehormatan DPR RI," katanya.

TNKB khusus anggota DPR RI diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR RI yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan STNK sah, masih berlaku, dan telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibuktikan dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak (TBPKP) yang sah serta masih berlaku.

Penomoran penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR RI.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022