Jakarta (ANTARA News) - Rapat internal Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada tanggal 7 September 2015 memutuskan dugaan pelanggaran Kode Etik dalam kunjungan delegasi DPR RI ke AS dalam acara yang diselenggarakan oleh IPU sebagai Perkara Tanpa Pengaduan.

"MKD DPR RI telah ditindaklanjuti Perkara Tanpa Pengaduan tersebut dengan membentuk Tim Penyelidik yang diketuai oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Bidang Penindakan Sufmi Dasco dengan dibantu tenaga ahli dan sekretariat MKD DPR RI," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Sufmi Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, proses perkara yang berlangsung di MKD dapat diakses oleh publik. Akan tetapi sesuai peraturan MKD DPR RI Nomor 2 Tahun 2015. MKD DPR RI merahasiakan materi perkara.

"Terkait dengan hal tersebut MKD DPR RI tidak dapat memberikan informasi dengan materi perkara. Oleh karena itu, MKD DPR RI mengharapkan pengertian dan pemahaman publik dan media massa," kata politisi Partai Gerindra itu.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015