Pengadilan memandang bahwa penghormatan terhadap hak-hak fundamental mengharuskan kekuasaan yang diberikan oleh Arahan PNR untuk dibatasi
Brussel (ANTARA) - Data penumpang pesawat terbang di Uni Eropa (EU) yang dikumpulkan untuk melawan kejahatan serius harus dibatasi untuk hal-hal yang penting, menurut pengadilan tertinggi Eropa pada Selasa, mengutip pentingnya hak-hak fundamental.

Arahan Passenger Name Record Directive (PNR), yang diadopsi pada  2016, memberikan akses bagi kepolisian dan para pejabat hukum untuk mengakses data penumpang pada penerbangan menuju dan dari EU untuk memerangi kejahatan serius dan menjaga keamanan di blok dengan 27 negara anggota itu.

Meski demikian, kelompok-kelompok hak mengatakan bahwa penyimpanan data, meskipun dilakukan oleh penegak hukum dan otoritas lainnya, merupakan sesuatu yang melanggar dan merupakan perambahan yang tak dibenarkan terhadap hak-hak fundamental terkait privasi dan perlindungan data.

Pada 2017, Liga Hak Asasi Manusia (LDH) Belgia dan kelompok-kelompok hak lainnya mengajukan keberatan terhadap PNR di pengadilan Belgia, dan mengatakan bahwa PNR telah membiarkan pengumpulan data terlalu banyak dan dapat berujung pada pemantauan massal, diskriminasi, dan perekaman profil individu.

Baca juga: TikTok dinilai langgar UU data pribadi anak, kesepakatan dengan FTC

Pengadilan kemudian meminta masukan dari Pengadilan Hukum Uni Eropa (CJEU) yang berbasis di Luxembourg.

“Pengadilan memandang bahwa penghormatan terhadap hak-hak fundamental mengharuskan kekuasaan yang diberikan oleh Arahan PNR untuk dibatasi untuk apa-apa saja yang dibutuhkan,” demikian CJEU.

Sumber: Reuters

Baca juga: Pengadilan EU putuskan merek dagang Adidas tidak sah
Baca juga: Kebocoran hingga pencurian data masih jadi tantangan besar di 2022

 

Penerjemah: Aria Cindyara
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2022