Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Demokrat, M. Jafar Hafsah mengatakan, kepala daerah (Gubernur, Bupati atau Walikota) yang sedang menjabat harus melepaskan jabatannya bila ingin menjadi calon legislatif.

"Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa untuk menghindari conflict of interest dan penyalahgunaan kekuasaan, dengan tanpa mengurangi hak politik sebagai warga negara, maka kepala daerah yang sedang menjabat, hanya diperkenankan menjadi caleg jika telah terlebih dahulu meninggalkan atau berhenti dari jabatannya sebagai kepala daerah sebelum mendaftar sebagai caleg. Dengan rentang waktu yang tersedia," kata  Jafar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Jafar menambahkan, terkait sisa suara pada Pemilu mendatang, Fraksi PD menyarankan agar sisa suara sebaiknya habis dibagi di daerah pemilihan.

"Untuk menghargai suara pemilih di masing-masing dapil dan menguatkan legitimasi politik calon legislatif terpilih maka sisa suara dibagi habis di masing-masing dapil, tidak ditarik ke provinsi," kata Jafar.

Sisa suara, menurut dia, adalah selisih suara sebagai sisa setelah dikurangi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) untuk mendapatkan kursi untuk selanjutnya dipergunakan pada tahap berikutnya.

"Ini berarti yang memiliki sisa suara hanyalah partai-partai peserta pemilu yang perolehannya telah melampaui BPP," ujar dia.

Untuk itu, kata Jafar, guna mengoptimalkan serapan aspirasi dari wakil rakyat serta memudahkan jangkuan terhadap konstituen, maka FPD berpandangan agar besaran kursi per dapil lebih disederhanakan lagi.

"Saat ini terdapat tiga opsi besaran kursi per dapil adalah. 3-6 kursi per dapil, 3-8 kursi per dapil dan 3-10 kursi per dapil. Pada opsi ini, Fraksi PD memiliki pandangan moderat dengan besaran kursi 3-8 per Dapil," kata Jafar.

Terkait dengan ambang batas perolehan kursi DPR RI atau paeliamentary threshold, Fraksi PD tetap pada angka 4 persen.

"Untuk besaran persentase PT, saat ini yang telah disepakati di DPR adalah 2,5-5 persen. Fraksi PD memiliki pandangan yang moderat yaitu 4 persen," kata dia.

Selain itu, ujarnya, ada dua opsi terkait sistem pemilu, yaitu secara proporsional terbuka (suara terbanyak) atau tertutup (nomor urut).

"Fraksi PD berpandangan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan menghargai suara rakyat maka memutuskan untuk menggunakan mekanisme suara terbanyak atau sistem proporsional terbuka," kata Jafar.

Fraksi PD berharap, dengan selesainya pembahasan RUU Pemilu, maka Pemilu bisa digelar tepat waktu.

"Fraksi PD berpandangan bahwa Pemilu dapat dilaksanakan pada 9 April 2014," pungkas anggota Komisi IV DPR RI itu. (Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012