memprotes pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
Jakarta (ANTARA) - Mahasiswa yang tergabung dalam massa aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menutup pagar gedung parlemen dengan spanduk.

Dari pengamatan di lokasi pukul 15.30 WIB, terlihat tiga mahasiswa yang mengenakan jas almamater  memanjat pagar utama gedung parlemen.

Mereka memasangkan spanduk yang diperkirakan berukuran dua kali empat meter berawan putih. Setiap sisi spanduk disangkutkan ke ujung pagar yang berbentuk lancip.

Spanduk tersebut bertuliskan 'Gedung ini disita sedang dalam perbaikan reformasi #semua bisa kena'. Spanduk itu menutupi hampir setengah dari sisi pagar.

Di samping spanduk besar itu, beberapa spanduk dengan ukuran lebih kecil yang berisi tulisan tuntutan kepada pemerintah juga tertempel di pagar utama.

Setelah menempelkan spanduk tersebut, orasi yang dilakukan mahasiswa di atas mobil komando yang berada di depan pagar gedung parlemen tetap berlangsung.

Ratusan mahasiswa yang ada di depan pagar pun masih tetap menyanyikan lagu  sambil meneriakkan tuntutan.

Ratusan mahasiswa ini mendatangi gedung DPR RI membawa beberapa tuntutan, salah satunya memprotes pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang  beberapa pasal dianggap dapat dipakai oknum tertentu untuk merugikan rakyat.
Baca juga: KPK dukung penerapan SPPT-TI untuk efektivitas penegakan hukum tipikor
Baca juga: Kejagung-Bawaslu siapkan kerja sama penegakan hukum untuk Pemilu 2024
Baca juga: Wamenkumham: Pidana mati tidak hanya menyangkut persoalan hukum

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022