Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ad interim Mahfud MD mengatakan penyelenggaraan mal pelayanan publik (MPP) oleh pemerintah merupakan wujud reformasi dalam menghadirkan pelayanan prima dan terintegrasi menuju pelayanan publik berkelas dunia.

"Penyelenggaraan mal pelayanan publik atau MPP merupakan wujud pelaksanaan reformasi di bidang pelayanan publik untuk menghadirkan pelayanan publik prima dan terintegrasi menuju pelayanan publik berkelas dunia," kata Mahfud.

Hal tersebut dia sampaikan dalam acara "Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, di Jakarta, Selasa.

Ke depannya, lanjut Mahfud, penyelenggaraan mal pelayanan publik diharapkan dapat meningkatkan kecepatan perizinan berusaha di Tanah Air.

Baca juga: Wapres targetkan 508 mal pelayanan publik selesai dibangun pada 2024

Baca juga: Menteri PAN-RB: Mal pelayanan publik upaya tingkatkan kualitas layanan


Dengan demikian, daya saing global Indonesia pun dapat ditingkatkan dan berujung pula pada peningkatan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat, sebagaimana visi dan misi dari Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan konsep penyelenggaraan mal pelayanan publik bermula dari hasil studi tiru terhadap praktik pelayanan publik "Public Service Hall" di Georgia dan pelayanan publik "Axan Xidmat" di Azerbaijan.

"Praktik-praktik ini terbukti dapat mentransformasi pelayanan publik di kedua negara tersebut dan berhasil mendapatkan pengakuan dan penghargaan secara internasional," ucap Mahfud yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini.

Di Indonesia, kebijakan penyelenggaraan mal pelayanan publik mulai diadaptasi sejak tahun 2017. Mahfud mengatakan, pada awalnya, pelaksanaan kebijakan mal pelayanan publik ditetapkan melalui empat percontohan, yaitu MPP DKI Jakarta, Batam, Surabaya, dan Banyuwangi.

Hingga Juni 2022 ini, dia menyebutkan telah ada 59 mal pelayanan publik di Indonesia. Meskipun begitu, tambah Mahfud, masih ada 11 provinsi dan 449 kabupaten/kota yang belum memiliki mal pelayanan publik.

Dengan demikian, sebagaimana arahan strategis dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin selaku Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), Mahfud berharap mal pelayanan publik sudah terbentuk di seluruh kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2024.

Sementara pada tahun 2022 ini, Mahfud melaporkan ada sekitar 56 kabupaten/kota yang akan memiliki mal pelayanan publik.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022