Rekonsiliasi dan pemutakhiran data ASN di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten kota merupakan bukti sinergi kemitraan
Makassar (ANTARA) - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, memutakhirkan dan memvalidasi data kepesertaan segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Aparatur Sipil Negara (ASN) guna meningkatkan akurasi data.

Langkah itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Rekonsiliasi dan pemutakhiran data ASN di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten kota merupakan bukti sinergi kemitraan serta kolaborasi dengan pemda. Hal ini untuk memastikan seluruh ASN beserta anggota keluarganya terdaftar peserta JKN," ujar Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy EL Borotoding di Makassar, Selasa.

Baca juga: Uji coba kelas rawat inap standar dilaksanakan di RS vertikal Kemenkes

Sesuai amanah Pepres tersebut, upaya dilakukan dalam penerapan peraturan ini adalah pemutakhiran data secara rutin oleh BPJS Kesehatan, tidak hanya memastikan seluruh CPNS, PPNPN, PPPK dan PNSD terdaftar sebagai peserta JKN sesuai ketentuan, tetapi juga memvalidasi dan memperbarui data peserta.

Dalam pertemuan itu, Greisthy mengatakan, pihaknya membahas strategi pendaftaran peserta, perubahan data dan kemudahan pertukaran data valid dan akurat. Harapannya, melalui sinergi ini akan lebih memudahkan ASN dalam mengakses layanan JKN di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.

Selain itu, terciptanya komunikasi yang baik hingga hubungan kemitraan yang harmonis dan menghasilkan hubungan berkelanjutan antara BPJS Kesehatan dengan pihak terkait.

Baca juga: Permudah layanan publik, BPJS Kesehatan hadir di MPP

Pihaknya berharap bagi ASN yang baru datanya dapat dimutakhirkan secara kolektif dalam periode waktu tertentu. Dengan metode pertukaran data seperti ini, serta jenis data apa saja yang dibutuhkan oleh Pemda maupun BPJS Kesehatan, kata Geisthy, akan saling memudahkan mengetahui perkembangan data peserta dan anggota keluarganya.

"Karena perubahan data dan penambahan anggota keluarga bisa dilakukan melalui kanal layanan BPJS Kesehatan. Agar seluruh ASN wajib mengunduh aplikasi mobile JKN untuk memperoleh kemudahan mengakses sarana pelayanan peserta yang diharapkannya," tuturnya.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Provinsi Sulsel Bustanul Arifin pada kesempatan itu mengemukakan kegiatan rekonsiliasi ini disarankan rutin dilakukan.

"Sebaiknya setiap bulan untuk validitas dan update data peserta JKN di lingkungan pemerintah daerah," katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan catat 95,93 persen warga DIY jadi peserta JKN

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022