Jakarta (ANTARA News) - Dua tersangka kasus dugaan korupsi penelitian fiktif pada Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Kamis malam, ditahan penyidik Kejaksaan Agung. Kedua tersangka itu, Sofyan Basri --saat ini, menjabat Kepala Dinas Pertambahan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)-- dan Surachman (Ketua Panitia Penilai dan Penerima Pekerjaan). Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah sejak Kamis (29/1) diperiksa. Dengan ditahannya dua tersangka itu, berarti sudah ada empat tersangka yang ditahan karena sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Thomas Anjar W dan Direktur PT Tunas Intercomindo Sejati Trimardjoko selaku rekanan dalam proyek tersebut, ditahan di LP Cipinang sejak Juli 2008. Sementara dua tersangka lainnya, belum ditahan, yakni, I Made Astawa Rai, Deputi I Sumber Daya Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang juga profesor di Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Imam Hidayat (staf PT Eka). Dalam pemeriksaan pada Kamis, tersangka Imam Hidayat tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Kasus ini bermula ketika PT Tunas Intercomindo Sejati memenangkan proyek pengadaan data informasi spasial SDA di Kabupaten Tertinggal dalam rangka pengembangan ekonomi lokal di Kemeneg PDT pada 2006. Nilai kontrak proyek itu mencapai Rp4,4 miliar. Dalam dokumen kontrak disebutkan bahwa dalam pembuatan data itu dibutuhkan beberapa orang tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya. Namun, orang-orang yang dimaksud tidak dilibatkan dalam kontrak, tetapi justru menggunakan orang lain yang namanya tidak terdapat dalam kontrak itu. Selain itu, dugaan penyimpangan lainnya,dalam kerangka kerja diharuskan adanya survei lapangan untuk membarui (update) data.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009