Ini hanya sosialisasi agar paham perihal Pergub 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggelar rapat sosialisasi perubahan nama jalan secara tertutup di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, pada Senin, setelah munculnya penolakan warga dari salah satu wilayah yang terdampak.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi memimpin rapat sosialisasi tertutup tersebut didampingi Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat Denny Ramadhani, jajaran Pemkot Jakarta Pusat serta sejumlah perwakilan warga yang terdampak perubahan nama jalan.

"Ini hanya sosialisasi agar paham perihal Pergub 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta," kata Irwandi saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin.

Irwandi menjelaskan bahwa sosialisasi itu dilakukan agar masyarakat dapat mengerti terkait Peraturan Gubernur itu yang mengatur adanya perubahan nama jalan di 22 titik.

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat mencatat terdapat 654 warga terdampak perubahan nama jalan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Setidaknya ada delapan jalan di Jakarta Pusat yang mengalami perubahan nama, yakni Jalan Srikaya (Kebon Sirih) menjadi Jalan Mahbub Djunaidi; Jalan Buntu (Jalan Musi) menjadi Jalan Raden Ismail; Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 menjadi A. Hamid Arief; Jalan Senen Raya menjadi H. Imam Sapi'e.

Kemudian, Jalan SMP 76 (Percetakan Negara) menjadi Jalan Abdullah Ali; Jalan Kebon Kacang Raya sisi Utara menjadi M. Mashabi; Jalan Kebon Kacang Raya sisi Selatan menjadi Jalan M. Saleh Ishak dan Jalan Cikini VII menjadi Tino Sidin.

Adapun, perubahan nama jalan ini sebelumnya menuai penolakan dari warga dari salah satu wilayah.

Fajri, Ketua Rukun Tetangga (RT) 10 Rukun Warga (RW) 06, Tanah Tinggi, Johar Baru, menyatakan menolak perubahan nama jalan di wilayah tempat tinggalnya yang dulu bernama Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 lalu menjadi Jalan A. Hamid Arief.

"Kami menolak karena berkaitan banyak dokumen kami yang harus diganti, itu memerlukan dana dan waktu," ujar Fajri.

Menurut Fajri, warga RT 10 RW 06 Tanah Tinggi, tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi perubahan nama jalan di wilayahnya.
Baca juga: Perubahan nama jalan di STNK saat bayar pajak lima tahunan
Baca juga: Anggota DPRD nilai perubahan 22 nama jalan DKI sepihak
Baca juga: Sejumlah warga Batu Ampar tolak nama Jalan Entong Gendut

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022