Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Anton Sukartono Suratto memaparkan tiga langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk melindungi data pribadi mereka agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"Pertama, pertimbangkan dengan benar ketika akan memberikan data pribadi diri sendiri, anggota keluarga, ataupun orang lain, baik secara daring maupun luring pada pihak mana pun," kata Anton saat menjadi narasumber dalam webinar Merajut Nusantara bertajuk "Upaya Melindungi Data Pribadi Demi Keamanan dan Kenyamanan Transaksi Online", sebagaimana dipantau di Jakarta, Rabu.

Kemudian langkah kedua dan ketiga, lanjut dia, masyarakat perlu membatasi data-data pribadi yang diunggah ke dalam jaringan internet dan memahami dengan baik perangkat teknologi yang digunakan.

Baca juga: Anggota DPR: RUU PDP bukan untuk batasi masyarakat

Anton menjelaskan saat mempertimbangkan untuk memberikan data pribadi kepada pihak lain, maka masyarakat perlu bertanya dan memahami terlebih dahulu maksud ataupun tujuan permintaan data pribadi tersebut.

"Pertimbangkan juga risikonya. Bersikaplah kritis atas tawaran apa pun," kata dia.

Sementara itu, pakar komunikasi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Ismail Cawidu memaparkan sejumlah hal yang harus diperhatikan dan dipahami masyarakat agar data pribadi mereka terlindungi.

Baca juga: RUU PDP penting segera disahkan untuk jaga kedaulatan negara

Pertama, kata dia, masyarakat perlu memahami setiap kebijakan yang ada di suatu platform digital, seperti media sosial dan teknologi finansial.

Menurut Ismail, masyarakat selaku pengguna platform wajib membaca secara cermat dan memahami segala persyaratan penggunaan yang dicantumkan.

Selain itu, lanjut dia, masyarakat harus memastikan bahwa jenis produk dan layanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Baca juga: Kominfo sebut pembahasan RUU PDP mulai temui titik terang

"Pastikan juga, (produk dan layanan digital) legal," tambah dia.

Sejauh ini, Ismail menyampaikan masih banyak platform digital yang tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Di samping itu, dia mengimbau masyarakat untuk memahami dengan jeli relevansi di antara data pribadi yang diminta suatu platform dan layanan yang akan diberikan.

"Pahami dengan jeli data pribadi yang diminta dan apa relevansi dengan layanan yang diberikan," ucap Ismail.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022