Jakarta (ANTARA) - Di usia yang ke-75 tahun tepat pada 12 Juli 2022 koperasi Indonesia sudah semestinya semakin matang dan mewujud sebagai soko guru perekonomian bangsa.

Sebagaimana cita-cita Bung Hatta atas koperasi, maka mengajak segala kalangan untuk “Ayo Berkoperasi” masih dirasa sangat relevan menuju transformasi koperasi untuk ekonomi berkelanjutan.

Berbagai langkah penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi oleh pemerintah dirasa semakin menunjukkan hasil yang baik, bahkan diakui oleh dunia.

Perekonomian nasional secara bertahap mengalami pertumbuhan positif, yang pada 2021 mencapai 3,69 persen, atau lebih baik dibandingkan tahun 2020 yang mengalami kontraksi di angka 2,07 persen.

Kemudian berlanjut pada kuartal I tahun 2022 yakni sebesar 5,01 persen (yoy), dimana capaian ini bahkan lebih tinggi dari negara anggota G20 lainnya, termasuk Jerman dan China.

Dengan mengusung tema “Recover Together Recover Stronger”, Indonesia mengajak seluruh negara sahabat, khususnya yang tergabung dalam G20, untuk pulih dan bangkit bersama dalam menghadapi berbagai tantangan baik pandemi, ekonomi, maupun krisis pangan yang saat ini menjadi ancaman global.

Kementerian Koperasi dan UKM mendukung penuh agenda penguatan ekonomi, khususnya oleh koperasi dan UKM. Koperasi sebagai agregator dan akselerator usaha UMKM anggota, terus dimodernisasi, yang diakselerasi melalui Program Akselerator Koperasi Modern untuk memilih 150 koperasi pada berbagai sektor dengan dukungan berupa fasilitasi tenaga pendamping, akses pembiayaan dari LPDB-KUMKM dan Bank Himbara, kemitraan, offtaker/supplier, serta teknologi dan inovasi yang relevan.

Fokus pemberdayaan koperasi saat ini menyasar sektor riil sebagai sektor yang memiliki koefisien tumbuh tinggi dan potensi nilai tambah yang besar.

Sejalan dengan program yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, saat ini dikembangkan korporatisasi petani dan nelayan (pangan) berbasis koperasi.

Pengembangan koperasi pangan juga guna mendukung kemandirian pangan nasional berbasis keunggulan komoditas lokal.

Beberapa proyek percontohan yang sedang dijalankan sebagai manifestasi program pengembangan koperasi pangan modern yaitu pengembangan budi daya dan hilirisasi kacang koro, sebagai substitusi kacang kedelai yang sebagian besar masih diimpor.

Kemudian hilirisasi sawit rakyat berbasis koperasi untuk melakukan pengolahan minyak makan merah sebagai alternatif minyak goreng.

Selain itu pendampingan bagi koperasi perikanan untuk memperbaiki tata kelola manajemen usaha dan peningkatan kapasitas produksi, perluasan akses pasar, dan peningkatan nilai tambah produk olahan perikanan.

Ada pula pendampingan bagi koperasi pengelola Rumah Produksi Bersama (RPB) pada beberapa komoditas seperti minyak nilam, jahe, kayu/rotan, kelapa, dan daging sapi. Melalui RPB diharapkan terjadi standarisasi produk, sehingga UMKM yang tergabung memiliki produk dengan kualitas sama dan terbaik.

Baca juga: Penguatan peran koperasi melalui perundang-undangan


Tantangan Zaman

Pada 12 Juli 2022 Gerakan Koperasi Indonesia merayakan hari jadinya yang ke-75. Usia yang menandakan kematangan dalam berorganisasi dan kemampuan menjawab berbagai tantangan zaman.

Tema “Transformasi Koperasi Untuk Ekonomi Berkelanjutan” merupakan pengejawantahan dari upaya koperasi bertransformasi dari citra model lama dan konvensional menjadi model baru dan profesional.

Perjalanan pembangunan koperasi diupayakan secara berkesinambungan agar koperasi dapat tumbuh sejajar dengan badan usaha lain, memiliki sensitivitas tinggi dalam pengembangan usaha, dan diminati oleh generasi muda.

Pemerintah menggelorakan gerakan “Ayo Berkoperasi” yang terhubung dengan Program Gerakan Revolusi Mental, yang bertujuan untuk meningkatkan literasi perkoperasian dan generasi muda tertarik untuk berkoperasi.

Sebagai agen pembangunan, generasi muda di Tanah Air harus dibekali dengan pengalaman berusaha serta pembangunan karakter yang berbasis nilai gotong royong dan usaha bersama, yang keseluruhannya akan diperoleh melalui koperasi.

Dukungan regulasi menjadi satu langkah penting agar koperasi terus diminati serta menciptakan ekosistem bisnis yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kepentingan anggota dan masyarakat. Sehingga koperasi dapat lebih lincah dan dinamis dalam menangkap berbagai peluang usaha, serta mendapat kepercayaan publik.

Pemerintah telah melakukan pembaharuan regulasi perkoperasian melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Kemudian melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak, yang membuka peluang bagi masyarakat untuk membentuk koperasi melalui elaborasi berbagai pihak dalam wadah koperasi dari berbagai kelompok anggota sesuai dengan peran dan lingkup bisnisnya.

Perubahan Undang-Undang tentang Perkoperasian juga terus didorong untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah tidak memadai lagi dalam lingkungan bisnis saat ini.

Penguatan substansi Rancangan Undang-Undang Perkoperasian diarahkan pada pengembangan ekosistem perkoperasian, antara lain meliputi kebijakan afirmatif yang memberikan kesempatan koperasi bergerak pada berbagai sektor usaha dan tumbuh besar.

Lalu penerapan koperasi multi pihak terutama bagi para start up, profesional dan generasi milenial, penerapan tata kelola yang baik (good cooperative governance), perlindungan anggota, serta penanganan dan mitigasi terhadap koperasi bermasalah.

Ke depan upaya pembinaan, pengembangan, dan penguatan koperasi, ini akan terus dilakukan agar bisa berjalan dengan baik sehingga dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat luas.

Baca juga: Teten paparkan pentingnya peran koperasi sebagai penyangga ekonomi


*Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM



 

Copyright © ANTARA 2022