telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria
Mukomuko (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu bersama dengan DPRD  setempat sepakat untuk mengupayakan penyelesaian konflik agraria antara warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
 
"Kita sudah sepakat dengan  Ketua DPRD dan pansus untuk menyelesaikan konflik agraria di daerah ini," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Yandaryat di Mukomuko, Rabu.
 
Di hadapan puluhan pengunjuk rasa yang tergabung dalam dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Desa Air Berau, Kabupaten Mukomuko, Yandaryat mengatakan telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria dan DPRD juga telah membentuk panitia khusus untuk menyelesaikan konflik agraria antara warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Dalam unjuk rasa itu warga  menolak perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit.
 
Ia mengatakan gugus tugas ini akan menjawab persoalan persoalan yang berhubungan yang ada di Air Rami dan Talang Arah dan menjawab di Air Berau.
 
Gugus Tugas Reforma Agraria ini bekerja sesuai tahapan tahapan pertama perencanaan memanggil perusahaan yang ada masalah dengan masyarakat
 
"Kami telah perintahkan Asisten I untuk memanggil PT DDP untuk diminta keterangannya berhubungan dengan perpanjangan izin yang ada di PT BBS dan Air Berau Estate," ujarnya,
 
Terkait tuntutan warga soal fasilitas kebun masyarakat, ia mengatakan, pemerintah setempat dan DPRD sepakat agar Peraturan Menteri Pertanian No. 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Kebun Masyarakat melibatkan tenaga ahli.
 
"Kita minta tenaga ahli menjelaskan kepada pemerintah bagaimana fasilitasi kebun masyarakat 20 persen jangan sampai beda tafsiran. Kalau tim ahli di undang dan kawan diundang jangan ada dusta diantara kita," ujarnya pula.
 
Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Kabupaten Mukomuko Dedi Hartono mengatakan kedatangan KMS menolak perpanjangan izin dan pengajuan HGU baru PT Daria Dharma Pratama (DDP) Air Bikuk Estate.
 
Dedi mengatakan, sebelum berakhirnya masa HGU PT DDP ABE, pada tanggal 13 Februari 2016 telah disepakati bahwa seluruh HGU PT DDP ABE yang habis masa izinnya wajib dikembalikan kepada masyarakat.
 
Ia menyebutkan, mulai habis masa HGU PT DDP Air Bikuk Estate tanggal 31 Desember 2021, maka setelah itu masyarakat melakukan pengambilalihan tanah tersebut dengan mendudukinya untuk diolah dan dibangun kebun masyarakat.
Baca juga: Pabrik sawit di Mukomuko stop operasi
Baca juga: Dinas Pertanian Mukomuko sosialisasikan program peremajaan sawit
Baca juga: Pabrik sawit di Mukomuko masih tetap beroperasi normal

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022