kami menduga terdapat dua pelanggaran, yakni pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE
Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan menyelidiki video hoaks di media sosial yang menyebutkan sandal penyanyi cum pendakwah Rhoma Irama hilang saat mengisi khutbah Shalat Jumat di Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin pada Jumat (15/7).

"Kami hari ini sudah terima laporan masyarakat, selanjutnya melakukan pendalaman terkait hoaks yang dilaporkan," kata Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kompol Ricky Boy Sialagan di Banjarmasin, Selasa.

Diakui dia, dalam penanganan perkara, pihaknya mengedepankan prinsip ultimum remedium, hukum pidana dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

"Prinsipnya kami berikan penanganan secara presisi kepada masyarakat," jelasnya mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Polisi Suhasto.

Sementara Sekretaris Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Samsul Rani bersama delapan orang pengurus lainnya saat membuat laporan polisi menyatakan video berisi berita bohong yang beredar luas telah mencemarkan nama baik masjid terbesar di Kalimantan Selatan itu.

"Jadi kami menduga terdapat dua pelanggaran, yakni pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE," jelasnya.

Dalam laporannya, Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin menyertakan alat bukti video hoaks berdurasi 20 detik.

Samsul Rani berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran semua pihak agar tidak sembarangan membuat informasi palsu dengan alasan apa pun, terlebih lagi dengan alasan bercanda.

Video hoaks tersebut tersebar di media sosial bertepatan pada momen setelah "Raja Dangdut" Rhoma Irama menjadi khatib Shalat Jumat pada 15 Juli 2022. Video dengan visual kubah masjid itu diisi suara yang mengaku panitia masjid menginformasikan bahwa sandal Rhoma Irama hilang dan meminta untuk segera dikembalikan.

Baca juga: Pengamat: Rhoma Irama ke Golkar buktikan Airlangga pemimpin pemersatu

Baca juga: Rhoma Irama - Dipha Barus kolaborasi "dangdut & DJ" di Synchronize

Pewarta: Firman
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022