Semua perjanjian harus dilaksanakan dengan baik
Jakarta (ANTARA) -
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Koperasi Karyawan Air Timur Jakarta (ATJ) sebagai mitra PT Aetra Air Jakarta, segera menuntaskan kewajiban pesangon terhadap 16 pegawai korban pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2018.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail di Jakarta, Rabu, mengatakan penuntasan kewajiban itu mesti segera dilaksanakan mengingat sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri pada 2020 bahwa Koperasi Karyawan ATJ harus membayar pesangon atau ganti rugi kepada 16 pegawai tersebut sebesar Rp110 juta per orang.

"Kami menuntut mereka (Koperasi karyawan ATJ) untuk menkonkretkan itikad baik dengan membuat kesepakatan dari kuasa hukum para karyawan ini dan segera mengganti tuntutan mereka," ujar Ismail.

Ketua Umum Koperasi Karyawan (ATJ) Hendra Gunawan menyampaikan bahwa sebenarnya sudah ada itikad baik pada 2020 untuk membayar kewajiban tersebut.

Baca juga: DPRD DKI dorong sekolah negeri akomodir anak berkebutuhan khusus

Namun karena ada Pandemi COVID-19, maka keuangan koperasi sempat goyang sehingga belum bisa melaksanakan kewajibannya.

"Intinya kita semenjak putusan Pengadilan Hubungan Industrial kemarin sudah ada itikad baik. Artinya kita akan menjual aset. Tetapi karena COVID-19, menjual sesuatu gak gampang, apalagi aset gedung. Kalau dipaksakan menjual malah murah," kata Hendra.

Namun, Hendra mengaku secepatnya akan menuntaskan kewajiban dengan menjual aset gedung miliknya di Duren Sawit Jakarta Timur dengan perkiraan harga Rp2,5 miliar.

"Harapan kami dengan lakunya gedung ini, bisa langsung membayarkan hak 16 karyawan ini," ucapnya.

Baca juga: Anggota DPRD DKI minta Pemprov segera sikapi putusan UMP 2022

Sementara, Kuasa Hukum dari para karyawan ter-PHK Gindo Tobing meminta agar pada kesempatan itu, Koperasi Karyawan ATJ membuat perjanjian dengan jangka waktu tertentu untuk membayarkan hak 16 pegawai ini.
 
"Semua perjanjian harus dilaksanakan dengan baik. Kalau memang ada itikad baik, kita bikin perjanjiannya hari ini. Kita bikin tenggang waktunya dan jangka waktu mundur, dengan saksi semua yang hadir dalam audiensi ini," kata Gindo.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022