Jakarta (ANTARA News) - Para debitor penunggak dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mengembalikan pinjamannya melalui Departemen Keuangan (Depkeu) belum tentu bebas dari tuntutan pidana. "Kalau tidak ada masalah lagi dengan keuangan (lunas) di Depkeu, kita akan lihat apakah ada pidana atau tidak. Kalau ada maka kita yang tentukan apakah dibuka lagi atau tidak. Kalau tidak ada tapi sudah disidik, kita keluarkan deponir," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Jakarta, Jumat. Parameter penyelesaian, lanjutnya, proses persetujuan dan mekanisme PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) secara teknis diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 151/KMK.01.2006 yang dikeluarkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 16 Maret 2006. Dalam KMK itu disebutkan PKPS dilakukan dengan pembayaran 100 persen tunai (cash) atau setidak-tidaknya "near cash" atau kombinasinya, berupa jumlah yang ditetapkan Menkeu berdasarkan pada data terakhir Ketentuan dan Persyaratan pada Perjanjian PKPS dan Perjanjian Sementara Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang. KMK itu juga mengatur komposisi toleransi pembayaran kombinasi adalah 70 persen "cash" dan 30 persen "near cash" yang berbentuk Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Arman -demikian Jaksa Agung biasa disapa- mengatakan, setelah para debitor memenuhi kewajibannya, Menkeu akan mengeluarkan Surat Keterangan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (SKPKPS). Keterangan lunas dari Depkeu tersebut, kata Arman, masih akan dikaji lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dari setiap kasus. Ditemui terpisah, Kapupenkum Kejagung Masyhudi Ridwan mengatakan, "Jika ditemukan unsur pidana, termasuk yang enam yang saat ini ditangani Kejagung, maka akan dilakukan deponering (anulir) setelah adanya dengar pendapat dengan Menkeu dan Menko Perekonomian." Sebaliknya, lanjut Masyhudi, bila tidak cukup bukti adanya tindak pidana maka akan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kejagung mencatat saat ini terdapat enam debitor BLBI yang sedang dalam tingkat penyidikan yaitu HRR, EJL, RS, AA, RK dan HHT. Dalam rapat koordinasi antara Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, Kapolri, dan Jaksa Agung pada 10 Februari lalu, disepakati untuk memberi kesempatan kepada para penunggak BLBI untuk mengembalikan pinjaman hingga hingga akhir Desember 2006.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006