Sorong (ANTARA) - DPRD Sorong, Provinsi Papua Barat, menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian dari jabatannya terhadap wali kota dan wakil wali kota periode 2017-2022 di ruang rapat Kantor DPRD Sorong, Jumat.

Rapat paripurna DPRD Sorong itu dipimpin Ketua DPRD Sorong, Patronela Kambuaya, didampingi Wakil Ketua I DPRD Sorong, Melkianus Way, dan Wakil Ketua II DPRD Sorong, Elisabeth Nauw, dihadiri Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, dan Wakil Wali Kota Sorong, Pahima Iskandar, serta seluruh anggota DPRD.

Kambuaya dalam rapat paripurna mengatakan, agenda rapat ini merupakan amanat UU Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah serta menindaklanjuti Surat Gubernur Papua Barat 120/1333/JPT/2022 tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatannya berakhir 2022.

Baca juga: Wali Kota Sorong dorong percepatan pemekaran Papua Barat Daya

Sehubungan dengan hal itu maka DPRD perlu melaksanakan sidang paripurna usulan pemberhentian paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

"Kami pimpinan dan seluruh anggota DPRD menyampaikan terima kasih kepada saudara wali kota dan wakil wali atas pengabdian bagi negara dan masyarakat Sorong," ujarnya. 

Baca juga: Wali Kota Sorong pimpin pawai takbiran Idul Fitri

Jitmau dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak terutama masyarakat yang telah memberikan dukungan selama masa pemerintahannya.

Ia mengatakan masih banyak kekurangan dan masih hal yang belum dilakukan bagi kesejahteraan masyarakat di kota Sorong. Namun sudah banyak pula yang dilakukan terutama infrastruktur pendukung Sorong sebagai kota jasa.

Baca juga: Wali Kota: Sorong ditutup jika situasi dinyatakan darurat

"Bandara yang megah, stadion sepakbola yang megah, pasar modern terbesar di Papua Barat, Rumah Sakit hingga Puskesmas dengan fasilitas rawat inap serta infrastruktur lainnya biarlah menjadi kenangan bagi masyarakat di Sorong," kata dia.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022