Batam (ANTARA) - Direktorat Lalulintas Polda Kepulauan Riau akan menerapkan sistem tilang elektronik di wilayah tanggung jawabnya pada September mendatang.

"Saat ini direncanakan pada tanggal 22 September 2022, mudah-mudahan tidak ada perubahan jadwal," Direktur Lalulintas Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto, di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (23/7).

Baca juga: Lemkapi sebut tilang elektronik jadi bukti nyata modernisasi Polri

Penerapan tilang elektronik di Kepulauan Riau akan serentak dengan beberapa Polda lain di Tanah Air yang belum menerapkan program ini.

"Direncanakan akan diluncurkan bersama oleh kepala Korps Lalu Lintas Polri, semoga tidak ada penundaan atau halangan lain," ucapnya.

Baca juga: Korlantas Polri ungkap denda tilang elektronik capai Rp639 miliar

Sedangkan untuk kesiapan sarana-prasarana pendukung penerapan tilang elektronik tengah terus dipersiapkan sehingga saat penerapan bisa berjalan lancar. "Semua kesiapan saat ini masih terus dalam terjadi," ungkapnya.

Baca juga: Korlantas: Penggunaan TNKB putih tunggu habiskan stok lama habis

Ia menyebutkan, mereka juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan untuk proses hukum penerapan tilang elektronik ini. "Agar proses hukumnya mudah dalam penerapan nantinya," kata dia.

Baca juga: Pelanggaran ganjil-genap terbanyak di Jalan Kramat Raya

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022