Petugas menyita barang bukti 1 unit mesin tembak ikan, 2 buah chip, dan uang tunai Rp650.000.
Medan (ANTARA) - Personel Satuan Reskrim Polres Asahan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap empat orang pelaku perjudian jenis ketangkasan Game Ikan/Game Zone, dan satu orang pelaku perbuatan cabul terhadap anak.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis, Minggu, mengatakan petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku perjudian yakni YE.

Putu menyebutkan, YE diringkus di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut.

"Petugas menyita barang bukti 1 unit mesin tembak ikan, 2 buah chip, dan uang tunai Rp650.000," ujarnya.

Kapolres mengatakan, petugas kemudian menciduk dua orang pelaku perjudian di Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

Keduanya adalah WS dan FT sebagai operator mesin judi tembak ikan. Petugas menahan kedua operator mesin judi tersebut.

"Petugas menyita barang bukti 2 unit mesin tembak ikan, 2 buah chip voucher, 2 buah kunci meja judi tembak ikan, dan uang tunai Rp3.485.000," katanya.

Petugas juga menangkap AMB di Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

"Disita barang bukti 1 unit mesin tembak ikan, 1 buah tas berisikan 2 buah chip, dan uang tunai Rp2.311.000," ujarnya pula.

Selain itu, petugas juga mengungkap kasus pencabulan terhadap balita berusia dua tahun, dan pelakunya adalah MS.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Aek Kuasa, Kabupaten Asahan pada Rabu, 16 September 2020.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," kata Kapolres Asahan.
Baca juga: Kapolda Sumut terjun langsung gerebek lokasi judi
Baca juga: Polres Samosir Sumut mengungkap kasus judi dan prostitusi

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022