Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mengatur ASN di Gedung Mitra Praja Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Kantor Sekretariat di Pulau Pramuka untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan memudahkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

“Telah diatur jadwal tempat melaksanakan tugas di Kantor Sekretariat Kabupaten Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka dan Kantor Sekretariat Kabupaten Kepulauan Seribu di Gedung Mitra Praja Sunter,” ujar Kepala Bagian Hukum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kepulauan Seribu, Denny Harnoko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, memiliki kewenangan untuk melaksanakan dan mengoordinasikan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu.

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 143 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Pengaturan itu telah berjalan lama dan sudah diterapkan secara konsisten oleh seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Seribu.

Namun, kata Denny, ASN juga memberikan berbagai fasilitas pelayanan kepada masyarakat secara langsung melalui tatap muka, daring, "jemput bola" maupun melalui aplikasi Customer Relationship Management (CRM).

Baca juga: Dekab Kepulauan Seribu: Ongkos ke darat bisa Rp200 ribu kalau bermalam

Fasilitas itu ​​​​​​merupakan sistem terintegrasi untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah/Badan Usaha Milik Daerah agar dapat berkoordinasi dan menyelesaikan laporan warga secara lebih mudah.

Contohnya disebutkan oleh Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPM PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, Erwin, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Erwin mengatakan, setiap kelurahan maupun kabupaten memiliki ASN yang hadir di kantor untuk melayani kebutuhan warga secara langsung melalui tatap muka.

Jenis pelayanan yang dilakukan PTSP antara lain pelayanan perizinan dan bukan perizinan. Kedua jenis pelayanan harus tersedia ketika warga pulau mendatangi di titik pelayanan di kantor PTSP di kabupaten atau kantor PTSP di enam kelurahan yang ada di Kepulauan Seribu.

Selain itu, warga pulau juga bisa mengakses pelayanan PTSP secara daring melalui aplikasi yang dibuat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Jika pemerintah pusat menggunakan aplikasi "Online Single Submission" (OSS) di https://oss.go.id, dengan seluruh perizinan usaha masuk ke sana, maka pemerintah daerah membantu pelayanan perizinan itu melalui aplikasi JakEVO di https://jakevo.jakarta.go.id.

Baca juga: Dekab: Pemkab Kepulauan Seribu cepat merespon aspirasi masyarakat

Jadi masyarakat tidak ada alasan pelayanan sulit, bisa diakses di telepon atau komputer sendiri. "Tapi jika ada kesulitan dalam mengakses, bisa konsultasi atau minta tolong ke petugas PTSP terdekat,” kata Erwin.

Erwin menambahkan, PTSP juga mengupayakan pelayanan terpadu keliling atau "jemput bola" dengan melibatkan petugas perizinan lintas sektoral.

Tujuannya agar masyarakat tidak perlu bolak-balik datang ke darat atau pulau tertentu. Pelayanan terpadu keliling itu rata-rata dilangsungkan sebulan dua kali.

Layanan yang disediakan seperti pelayanan pembuatan paspor, konsultasi Imigrasi, pembuatan surat keterangan tidak mampu, pelayanan Pengadilan Agama, pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelayanan perizinan (pass) kapal.
​​​​​​​
Pelayanan administrasi kependudukan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepulauan Seribu, pembayaran Pajak Bumi Bangunan, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pembuatan Kartu Nelayan dan lainnya.

UPPM PTSP Kepulauan Seribu juga menghadirkan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) untuk konsultasi permohonan, pengajuan perizinan daring sampai dengan dokumen perizinan atau bukan perizinan diterbitkan.
Baca juga: Dekab: ASN Kepulauan Seribu berkantor di luar pulau tak hambat layanan
​​​​​​​

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022