Jakarta (ANTARA) - Dalam strategi percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, salah satu langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah dengan memastikan bahwa produk-produk buatan anak negeri dapat selalu terdepan di pasar digital.

Oleh karena itu pelaku ekonomi, khususnya UMKM yang telah banyak berjasa dalam menciptakan lapangan kerja di berbagai daerah, tidak boleh diperlakukan secara tidak adil dalam platform digital.

Presiden Joko Widodo mengatakan masyarakat harus lebih mencintai produk Indonesia dibanding produk luar negeri, sehingga Presiden Jokowi dalam sejumlah kesempatan mendorong masyarakat untuk membeli produk lokal.

Selain mengajak masyarakat membeli produk buatan Tanah Air, Presiden juga meminta pemerintah pusat dan daerah serta BUMN mengalokasikan minimal 40 persen dari belanja barang dan modal untuk belanja produk dalam negeri.

Dengan demikian, ucapan bangga akan buatan Indonesia tentu bukan hanya merupakan sebuah slogan, namun bentuk nyata pemerintah yang ingin memajukan produk lokal.

Untuk itu, salah satu yang dilakukan pemerintah adalah dengan memberi ruang produk lokal di pasar digital melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

LKPP memberikan peluang kepada pelaku ekonomi UMKM yang terutama memiliki aktivitas produksi untuk mengiklankan produk dan jasanya di aplikasi katalog elektronik (e-katalog) yang dapat diakses di https://e-katalog.lkpp.go.id.

Aplikasi yang dikembangkan LKPP ini menyediakan berbagai macam produk UMKM antara lain komoditas, barang dan jasa yang dibutuhkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda).

Dalam e-katalog ini terdapat tiga etalase, yaitu e-katalog nasional yang dikelola oleh LKPP, e-katalog sektoral yang dikelola oleh kementerian, dan e-katalog lokal yang di kelola oleh pemda. 

Keberadaan pemda setempat dalam mengembangkan e-katalog lokal bermanfaat dalam rangka mendorong dan memberdayakan UMKM di berbagai daerah agar naik kelas dan berdaya saing dengan produk impor, serta sekaligus mengembangkan usaha kecil menjadi menengah hingga menjadi besar.

E-katalog lokal menyediakan berbagai macam produk dan jasa, di antaranya alat tulis kantor, bahan material, bahan pokok, aspal, beton, bahan pokok, makanan dan minuman, pakaian dinas dan kain tradisional, servis kendaraan, jasa keamanan dan jasa kebersihan.

Dengan banyaknya pilihan itu, maka baik pemerintah pusat maupun pemda menjadi lebih leluasa untuk memilih dan membeli produk yang dibutuhkan tanpa melalui tender.

Baca juga: Banyak benefit, Luhut dorong UMKM masuk e-katalog

Bahkan, teknologi ini juga dinilai sejumlah pihak dapat membuat pengadaan barang dan jasa menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya telah memangkas berbagai regulasi dan melakukan transformasi untuk memudahkan semua pemangku kepentingan dalam memanfaatkan katalog elektronik.

Baru-baru ini misalnya, LKPP telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pemenuhan kebutuhan pengadaan laptop tahun anggaran 2022 melalui E-Purchasing atas laptop Produk Dalam Negeri (PDN) pada Katalog Elektronik Etalase Konsolidasi Laptop PDN.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri secara Nasional Tahun Anggaran 2022.

Konsolidasi pengadaan merupakan salah satu strategi pengadaan yang dilaksanakan dengan menggabungkan paket barang/jasa yang sejenis. Melalui konsolidasi, maka skala ekonomi atas paket pengadaan barang/jasa akan meningkat dan memberikan nilai manfaat.

Pengadaan konsolidasi laptop PDN secara nasional antara lain bertujuan untuk memaksimalkan penggunaan PDN untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, serta melaksanakan pengadaan dengan lebih efektif dan efisien untuk mencapai pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya.

Transformasi ini, menurut Abdullah Azwar Anas, dilakukan sesuai dengan arahan presiden dalam rangka percepatan penggunaan produk lokal.
 
LKPP sendiri terus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk terlibat dalam pengembangan e-katalog, dan mendorong produk unggulan agar dapat masuk katalog elektronik.

Bagi pelaku usaha khususnya UMKM yang ingin menyediakan produk dan jasanya di katalog elektronik, maka mereka diwajibkan untuk mengikuti sejumlah proses pendaftaran.

Baca juga: Presiden Jokowi minta pengusaha kecil tak dipersulit masuk e-katalog

Pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa yang berminat perlu memiliki akun (data diri elektronik) dengan cara mendaftar ke situs LPSE dan melakukan pengisian formulir pendaftaran serta melakukan verifikasi.

Selanjutnya, penyedia login ke aplikasi Sikap untuk mengisi daftar perusahaan, maka akun dapat digunakan untuk login pada katalog elektronik.
 
Setelah pendaftaran, tahap berikutnya adalah penayangan produk, penyedia yang memenuhi kriteria kualifikasi akan diberikan akses secara otomatis oleh aplikasi katalog elektronik untuk melakukan pengisian data produk.

Setelah itu, produknya yang tayang dapat dilihat dan dibeli pemerintah pusat maupun daerah sesuai dengan kebutuhan.

Untuk mencari informasi lebih lanjut seputar katalog elektronik, masyarakat cukup mengakses alamat https://katalog.lkpp.go.id/pelayanan-informasi/

Hingga saat ini tercatat, ada sebanyak 79.682 produk dalam negeri dan 5,679 penyedia dari 547 Pemerintah daerah yang berada di etalase katalog elektronik lokal.

Presiden Joko Widodo terus mendorong agar pemerintah daerah, gubernur, bupati, walikota, sekda untuk membuat katalog lokal dan memasukkan produk lokal dan produk unggulan dalam e-katalog.

Apalagi, dengan jumlah penduduk Indonesia yang saat ini diperkirakan berjumlah sekitar 275 juta jiwa, maka sangat disayangkan bila potensi pasar yang sangat besar ini dikuasai oleh produk asing.

Untuk itu, e-katalog memastikan proses pengadaan mengutamakan produk dan jasa dalam negeri, menentukan standar kualitas, sehingga menjadi platform belanja pemerintah.

Dengan e-katalog tersebut, masyarakat juga dapat mengetahui bahwa pemerintah memberikan tauladan dengan menggunakan produk dan jasa dari dalam negeri yang kualitasnya tidak kalah bersaing dengan produk luar negeri, sehingga banyak kalangan juga ke depannya akan lebih banyak yang berminat untuk menggunakan produk UMKM dalam negeri.

Baca juga: LKPP targetkan satu juta UMKM masuk e-katalog

Pewarta: Soni Namura
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2022