Ini iktikat baik kami dan saya tidak berniat menyengsarakan masyarakat tetapi penambang juga harus ikut aturan.
Belitung Timur (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin melakukan inspeksi mendadak (sidak) penambang mitra PT Timah Tbk di Belitung Timur, untuk memastikan penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) milik perusahaan milik negara itu sesuai aturan berlaku.

"Ini iktikat baik kami dan saya tidak berniat menyengsarakan masyarakat tetapi penambang juga harus ikut aturan," kata Ridwan Djamaluddin dalam keterangan persnya diterima di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan kegiatan inspeksi mendadak kali ini difokuskan di IUP PT Timah Tbk di Danau Nujau dan Meranteh, Desa Gantong, Kabupaten Belitung Timur sebagai langkah pemerintah dalam memitigasi permasalahan dampak penambangan bijih timah di Negeri Laskar Pelangi ini.

"Saya menginginkan agar semua pihak dapat fokus menyelesaikan masalah lingkungan dan sosial, bukan hanya fokus pada urusan administrasi," ujarnya.

Ridwan Djamaluddin juga selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan masyarakat penambang yang bermitra dengan PT Timah Tbk atau perusahaan lainnya yang memiliki IUP harus menjual hasil tambang ke PT Timah Tbk.

"Hasil timah yang didapat oleh mitra ini tidak boleh dijual ke pihak lain, namun dijual ke PT Timah," katanya lagi.

Menurut dia, penambangan yang dilakukan mitra PT Timah Tbk ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, namun demikian ia menekankan para penambang harus tetap mengikuti aturan berlaku.

"Saya berharap bagi penambang yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinan, dan kami siap memfasilitasi pengurusan izin tersebut, untuk meminimalisir tambang-tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan negara," katanya pula.
Baca juga: Dirjen Minerba hentikan operasi puluhan tambang ilegal Laut Belinyu
Baca juga: Jaksa Agung minta Kejati Babel selidik dugaan korupsi tambang ilegal

Pewarta: Aprionis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022