Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini menunggu hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pengucuran kredit Bank Indover ----anak usaha Bank Indonesia yang berkantor pusat di Amsterdam, Belanda -- pada 2000.

"Saya menunggu hasil dari PPATK," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, Jumat.

Dikatakan, mungkin ada alat bukti lain mengenai kasus pengucuran kredit Bank Indover, dari penelusuran PPATK, apakah soal pasal-pasal yang bisa dikenai atau ada suap (kick back).

Ia mengatakan, sejauh ada suap dalam kasus Bank Indover, maka bisa dimasukkan perbuatan pelanggaran pidana.

"Karena di negeri Belanda, perbuatan kick back itu merupakan kejahatan," katanya.

Pasalnya, kata dia, dua tersangka kasus suap itu, dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP, yakni, pengucuran kredit tapi tidak melakukan analisa.

"Untuk di Indonesia, tindakan itu merupakan perbuatan pidana, sedangkan di Belanda bukan kejahatan tapi administrasi," katanya.

Ia menegaskan masalah lainnya penyidikan Bank Indover itu terganjal oleh tempat kejadian perkara atau locus delictie.

Di dalam Pasal 5 KUHP menyebutkan setiap orang Indonesia yang melakukan kejahatan di luar negeri, maka dilakukan hukum di Indonesia.

"Namun di dalam pasal itu juga, menyebutkan apabila orang Indonesia melakukan kejahatan di luar negeri, maka di luar negeri harus dinyatakan itu kejahatan juga. Jadi kalau di sini maling, maka di sana juga maling," katanya.

"Kalau mengacu kepada Pasal 5 KUHP, perbuatan itu (Bank Indover) tidak bisa diterapkan pada orang Indonesia," katanya.

Seperti diketahui, Kejagung menyidik kasus dugaan korupsi Bank Indover itu sejak 2000 yang merugikan keuangan negara 1 miliar dollar AS, dan telah ditetapkan dua tersangka, yakni, Sidharta SP Soerjadi (Direktur Bank Indover di Amsterdam) dan Permadi Gandapradja (Pemimpin Perwakilan Bank Indover di Hongkong).

Kemudian, Pengadilan Belanda memutuskan pembekuan Bank Indover mulai 7 Oktober 2008 karena mengalami kesulitan likuiditas.

Pada 2006, muncul kasus baru kembali dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Bank Indover dapat merugikan BI sekitar 809 juta dollar AS dan Rp109 miliar.

Hasil audit menyebutkan kerugiannya diakibatkan pinjaman tidak wajar ke sejumlah debitor yang ujung-ujungnya kredit macet. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009