"Pemberian sertifikat pendaftaran PT Perseorangan ini kami harapkan akan memberikan peluang seluas-luasnya kepada para warga binaan untuk dapat mengembangkan diri, bersaing dan memiliki kesempatan untuk membuka Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) yang da
Pontianak (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Pria Wibawa mengatakan sebanyak lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana asal Kalimantan Barat mendapatkan sertifikat PT Perseorangan,

"Pemberian sertifikat pendaftaran PT Perseorangan ini kami harapkan akan memberikan peluang seluas-luasnya kepada para warga binaan untuk dapat mengembangkan diri, bersaing dan memiliki kesempatan untuk membuka Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) yang dapat diakui serta dibantu oleh pemerintah dalam hal finansial dalam mengembangkan usahanya,” kata Pria Wibawa di Pontianak, Jumat.

Dia menjelaskan, pelaksanaan program pembinaan kemandirian yang telah diterapkan selama ini kepada seluruh WBP di Kalbar disamping untuk pengembangan minat dan bakat, kini telah bergeser bahkan telah ditujukan menjadikan sebuah pekerjaan produktif berskala industri.

Menurut dia, kegiatan ini sangat jelas akan nilai positifnya bagi peningkatan harkat dan martabat Institusi Kementerian Hukum dan HAM secara umum dan juga bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara khusus serta dapat menambah pundi-pundi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi Kemenkumham RI.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti menambahkan, jumlah WBP yang mendapatkan sertifikat pendaftaran PT perseorangan ada lima orang yang kebetulan semuanya berada di Rutan Kelas IIB Sambas.

“Untuk Kalbar sendiri WBP dan klien pemasyarakatannya yang sudah berhasil memperoleh sertifikat PT Perseorangan sebanyak lima orang dari total se-Indonesia ada 101 orang, kelimanya bergerak di bidang perdagangan besar hasil olahan perikanan, aktivitas salon kecantikan, konstruksi gedung hunian ada dua WBP serta pembibitan dan budidaya kambing potong,” kata Ika.

Dia berharap nanti WBP tersebut, setelah bebas bisa melakukan kegiatan usaha dan bisa memulihkan kehidupannya dalam meningkatkan perekonomian, dan rata-rata WBP yang mendapatkan sertifikat kurang dari satu tahun akan bebas.

"Untuk Kalbar sendiri, penyerahan sertifikat berpusat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan oleh Kakanwil kepada empat perwakilan WBP, disaksikan Pimti dan ka UPT Pemasyarakatan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, program tersebut selain untuk mendorong pertumbuhan UMKM melalui pengembangan dari program pelatihan kemandirian di dalam Lapas yang bekerjasama dengan Ditjen AHU Pemberian Sertifikat Pendaftaran PT Perseorangan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Klien Pemasyarakatan.

Pewarta: Andilala
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022