Jakarta (ANTARA News) - Proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap pilot dan kopilot Adam Air memiliki dasar hukum kuat dan bukan tindakan atau proses hukum mengada-ada.
Wakil Ketua Komisi V (bidang perhubungan dan teleomunikasi) DPR RI Putrajaya Husin di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat mengatakan hal itu menanggapi proses hukum yang dilakukan kepolisian kepada pilot dan kopilot Adam Air.
Pilot Adam Air Trinusiyogo dan Kopilot Ahmad Deni Syaifuddin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian terkait tuduhan pelanggaran keselamatan penerbangan.
Keduanya adalah pilot dan kopilot Adam Air dalam penerbangan Jakarta-Makassar yang pesawatnya mengalami kerusakan navigasi sehingga harus mendarat darurat di Bandara Tambolaka, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keduanya kemudian diproses oleh kepolisian dan ditahan. Kalangan pilot menolak proses hukum kepolisian karena mengangap pihak yang berwenang memproses kasus itu adala Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Puluhan pilot penerbangan yang tergabung dalam Federasi Pilot Indonesia (FPI) mendatangi wakil rakyat di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat untuk memprotes proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap pilot Adam Air.
Mereka diterima ketua Komisi V DPR RI (bidang perhubungan dan telekomunikasi) Ahmad Muqowam.
Delegasi para pilot yang dipimpin Mahotar Napitupulu mengadukan tindakan kepolisian yang menahan Pilot Adam Air, Trinusiyogo dan Kopilot Ahmad Deni Syaifuddin.
Mahotar Napitupulu menyatakan, tindakan pilot dan kopilot Adam Air justru upaya penyelamatan penumpang, bukan sebaliknya. Upaya pilot dan kopilot itu justru harus diberi penghargaan.
"Yang berwenang melakukan investigasi dan pengusutan adalah KNKT, bukan kepolisian," kata Mahotar.
Dia merujuk ketentuan Pasal 34 Ayat (1) UU No.15/1992 tentang Penerbangan bahwa pengusutan dan investigasi kasus-kasus transportasi penerbangan adalah wewenang KNKT.
Pilot-pilot penerbangan ini mendesak DPR untuk menyikapi langkah kepolisian menahan pilot dan kopilot Adam Air tersebut.
Menanggapi hal itu, Ahmad Muqowam menyatakan, pihaknya akan mengkaji kasus itu. Komisi V DPR juga akan membicarakannya dengan mitra kerja, termasuk Departemen Perhubungan, KNKT dan juga akan melakukan dialog dengan Adam Air.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006