Sektor UMKM merupakan salah satu sektor yang mau diandalkan pemerintah dengan peningkatan penggunaan produk dalam negeri
Jakarta (ANTARA) - Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang mewajibkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah (pemda), dan BUMN untuk membeli produk dalam negeri dapat memacu pertumbuhan ekonomi.

"Sektor UMKM merupakan salah satu sektor yang mau diandalkan pemerintah dengan peningkatan penggunaan produk dalam negeri," ujar Eko saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Secara umum, melalui penggunaan produk dalam negeri dapat menggerakkan perekonomian domestik serta membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut merupakan bagian dari strategi untuk menghadapi dan mengantisipasi ketidakpastian kondisi global saat ini yang terdampak konflik antara Rusia dan Ukraina.

Eko melihat Pemerintah kemungkinan mengambil strategi dengan memanfaatkan perekonomian domestik yang masih menggeliat pada masa transisi pemulihan COVID-19.

"Kemungkinan hal yang diandalkan adalah pertumbuhan konsumsi domestik," ujar Eko Listiyanto.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 menekankan, pelaku UMKM harus terus didukung agar bisa segera naik kelas.

Pemerintah telah mewajibkan agar kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah (pemda) mengalokasikan 40 persen dari total anggaran untuk belanja produk atau jasa dari pelaku UMKM.

Terkait penayangan UMKM di e-Katalog pemerintah, Presiden Jokowi telah menargetkan agar target 1 juta UMKM dapat onboarding ke e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada akhir 2022.

Dengan masuknya produk-produk UMKM di e-katalog LKPP, Presiden Jokowi menegaskan bahwa jajaran pemerintah tidak perlu lagi menggunakan produk impor.


Baca juga: Teten: Pengelola mal swasta harus berani tampilkan merek-merek lokal
Baca juga: Sucofindo kolaborasi dengan Kejaksaan Agung sosialisasikan TKDN
Baca juga: LKPP: Kewajiban belanja PDN pacu daya saing industri nasional

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022