Ganja tetap menjadi golongan I narkotika dan ganja masih ilegal di Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan narkotika jenis ganja kering seberat 44,03 kilogram barang bukti hasil operasi periode Juli-Agustus 2022.

"Kita akan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja sebanyak 50 paket dengan berat total 44,03 kilogram," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat di Jakarta, Rabu.

Yunita menjelaskan barang haram tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat pembakar "mobile incinerator".

Dia juga menjelaskan narkotika jenis ganja kering tersebut disita dari pengungkapan 11 kasus narkotika dalam periode Juli-Agustus 2022.

Baca juga: Polisi gagalkan peredaran ganja 44 kilogram di Jakarta

Dari 11 kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok turut menangkap 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan dan kepemilikan ganja kering tersebut.

"Tersangka sebanyak 13 orang, tiga tersangka ditangkap di Jakarta Pusat, 10 ditangkap di Jakarta Utara," kata Yunita.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut kini ditahan dengan persangkaan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara AKBP Bambang Yudhistira menegaskan Indonesia tetap mengategorikan ganja sebagai narkotika golongan I dan kepemilikan ganja adalah perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Polres Jakbar tangkap dua kurir ganja jaringan Sumatera

"Ganja tetap menjadi golongan I narkotika dan ganja masih ilegal di Indonesia," ujarnya.

Yudhistira juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kerja kerasnya membongkar kasus penyalahgunaan narkotika dan berupaya memastikan Jakarta bebas dari jeratan barang haram tersebut.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022