"Kalau ini masih perlu dibicarakan silahkan dibicarakan. Kalau menurut pekerja lebih baik dikembalikan ke UU yang dulu ya akan kita ubah," kata Menakertrans.
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah membuka pintu bagi masukan dari semua pekerja dan asosiasi pengusaha terkait rencana revisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, menyusul terjadinya aksi demonstrasi pekerja di berbagai kota belakangan ini untuk menolak rancangan revisi yang diusulkan pemerintah. "Mari kita pikir bersama, jangan sampai diminta memberikan masukan namun `outputnya` menggalang demo yang tidak ada manfaatnya karena itu justru merugikan produktivitas usaha. Pemerintah mengimbau marilah kita duduk dalam proses demokrasi," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno saat menghadiri pembacaan putusan uji materiil UU nomor 39 tahun 2004 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa. Menurutnya, pemerintah mengharapkan masukan-masukan dari serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha sehingga finalisasi draft bisa dilaksanakan. "Jadi kita masih menunggu itu dari waktu yang diminta satu bulan kemudian diperpanjang satu bulan lagi, mestinya akhir bulan ini sudah selesai. Sebagian masukan itu sudah ada. Ini diartikan bahwa pemerintah menghargai dan menghormati dalam proses demokrasi untuk konstitusi," tuturnya. Ketika ditanya apakah pemerintah bersedia mengubah beberapa pasal yang dianggap kontroversial dalam draft revisi, Erman menyatakan hal tersebut bisa saja terjadi bila dari sejumlah masukan meminta hal tersebut dan memang dianggap merugikan. "Kalau ini masih perlu dibicarakan silahkan dibicarakan. Kalau menurut pekerja lebih baik dikembalikan ke UU yang dulu ya akan kita ubah," tegasnya. Erman mencontohkan pasal mengenai ketentuan perpanjangan kontrak. Menurutnya dalam undang-undang yang lama, tercantum aturan kontrak dilakukan maksimal 2 tahun dan kemudian diberikan waktu perpanjangan selama satu tahun. Namun Erman melihat adanya kelemahan dalam peraturan yang lama yaitu adanya jeda 30 hari sebelum pengangkatan artinya bisa jadi seseorang bekerja salam satu bulan tanpa dibayar. "Ketentuan yang kita usulkan adalah kontrak selama lima tahun dan langsung diangkat. Tapi bila ada masukan lainnya silahkan saja," katanya. Ia menambahkan pemerintah tidak akan secara arogan mengirimkan draft usulan revisi dari pemerintah ke DPR, menurutnya, setelah menerima masukan dari berbagai pihak termasuk buruh dan asosiasi pengusaha kemudian dibicarakan interdepartemen dan baru diajukan ke DPR. "Sekali lagi revisi ini semangatnya adalah terkait dengan paket ekonomi untuk membangun pertumbuhan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat. Kita sangat sadar bahwa kesejahteraan pekerja harus ditingkatkan namun kita juga harus memikirkan masyarakat yang belum bekerja. Dengan peningkatan iklim investasi maka lapangan kerja akan banyak tercipta," ujarnya. Sebelumnya, Sekjen Depnakertrans Harry Heriawan mengatakan, masalah ketenagakerjaan selama ini selalu masuk urutan tujuh dan delapan dari 12 masalah investasi di Indonesia. Revisi ini terkait erat dengan Inpres No.3 tahun 2006 yang bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia dengan harapan bisa membuka lapangan kerja baru dan mengatasi masalah pengangguran. Pekerja menilai revisi UU itu tidak manusiawi diantaranya mengenai sistem kontrak menjadi bebas syarat dan tidak lagi mengatur jenis pekerjaan, waktu kontrak pun diubah menjadi lima tahun, sehingga buruh semakin mudah dieksploitasi.Untuk pesangon bagi buruh yang di PHK ditentukan maksimal tujuh bulan upah saja.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006