Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas mantan wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Timor Timur Eurico Guterres yang dinyatakan bersalah dalam pelanggaran HAM berat dan dijatuhi pidana penjara 10 tahun. "Hari ini ada laporan dari Kejari Jakarta Pusat bahwa mereka telah menerima salinan putusan Eurico pada Senin (27/3) dan hari ini baru dilanjutkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Masyhudi Ridwan di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, salinan putusan yang alurnya dari Pengadilan Ad Hoc HAM pada PN Jakarta Pusat lalu dikirimkan ke Kejari Jakarta Pusat itu baru dilaporkan ke Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji untuk nantinya diteruskan pada Direktur Pelanggaran HAM pada JAM Pidsus (Dir HAM) Suhartoyo. "Tadi saya cek, Direktur HAM mengatakan dia belum menerima," kata Kapuspenkum. Disinggung kapan pelaksanaan eksekusi terhadap Eurico Guterres berikut lokasi lembaga pemasyarakatan (LP) yang akan menjadi tempat penahanan Eurico, Kapuspenkum mengatakan, hal itu masih dibahas oleh pihak Kejaksaan. Pada Senin (13/3), MA menyatakan terdakwa Eurico Guterres terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran (HAM) yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan dan menghukum Eurico sesuai dengan keputusan Pengadilan Ad Hoc HAM Ad pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tertanggal 27 November 2002, yaitu 10 tahun penjara. Putusan MA itu pada intinya menyatakan terdakwa bersalah karena membiarkan terjadinya perbuatan kejahatan melawan kemanusiaan yang dilakukan oleh anak buahnya dalam konteks komando sipil pada penyerangan terhadap pengungsi di rumah Manuel Viegas Carascalao di Liquisa, 17 April 1999 yang menewaskan 12 orang pengungsi. Ketika ditanya mengenai kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atau Grasi oleh Eurico --yang belum lama ini terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Nusa Tenggara Timur (NTT)-- Kapuspenkum mengatakan pihaknya akan tetap melaksanakan eksekusi terlebih dahulu terhadap terpidana.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006