Relaksasinya bisa meringankan beban masyarakat untuk membayar BPHTB
Jakarta (ANTARA) -
Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menggenjot potensi pendapatan asli daerah (PAD) 2022 agar tidak tercapainya realisasi pajak daerah pada 2021 tak terulang lagi.
 
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, menyampaikan pada 2021 berdasarkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD), Bapenda hanya mampu merealisasikan pendapatan pajak daerah dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 79,6 persen atau Rp5,51 triliun dari target sebesar Rp6,9 triliun.

"Padahal, kami saat itu telah mengingatkan Bapenda agar membuat terobosan program berupa relaksasi kepada para wajib pajak dengan bekerjasama dengan para notaris. Relaksasinya bisa meringankan beban masyarakat untuk membayar BPHTB, jadi ada pengurangan pengurangan. Itu salah satu upayanya untuk peningkatan BPHTB," ujar Yusuf. 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2021 ini memang belum kembali pulih secara maksimal karena lonjakan COVID-19 saat itu.

Baca juga: Legislator dorong Pemprov DKI manfaatkan aset agar lebih tepat guna

"Karena masa PPKM tahun itu sampai sekarang masih banyak yang tutup. Akibatnya pendapatan tak bisa optimal. Sama juga dengan restoran. Mereka buka tutup, mall juga buka tutup, kalau mau masuk dibatasi cuma 50 persen. Itu sangat berdampak pada pendapatan," katanya.

Selain itu, Lusiana menambahkan terkait pemungutan pajak yang masih terkendala regulasi akan dilakukan pembaharuan.

Ia mengatakan pada 2023 akan dioptimalkan secara daring.

"Harus kita reformasi karena aturannya berkembang terus. Sistem daring, kita akan berproses, sudah ada yang kita lakukan sistem daring,  baik itu untuk penjualan hotel, restoran, kemudian hiburan. Pada 2023, kita juga mau optimalisasi di situ," katanya.

Baca juga: Pejabat BUMD DKI diminta tertib LHKPN guna cegah korupsi

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022