Kupang (ANTARA) - Tim penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menyatakan tujuh tersangka kasus perjudian jenis judi dalam jaringan (daring) yang ditangkap di Kupang sejak Senin (29/8) sampai Selasa (30/8) kemarin terancam hukuman enam tahun penjara.

Kepala Polda NTT, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Budiyanto, Rabu, saat mengelar konferensi pers penangkapan tersangka judi daring di Kupang, mengatakan, polisi mengungkap ketujuh tersangka itu sesudah memenuhi unsur.

Baca juga: Kriminalitas kemarin, penggerebekan judi daring hingga bandar togel

"Hari ini kami telah melakukan penindakan secara hukum terhadap pelaku judi online di wilayah hukum Polda NTT. Ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti," katanya kepada wartawan di Kupang.

Ia bilang, keberhasilan tim Ditreskrimsus Polda NTT mengungkap kasus judi daring di NTT itu, diawali tim patroli siber Ditreskrimsus Polda NTT menelusuri situs judi online dengan nama situsnya berinisial KD.

Baca juga: Polisi tangkap 57 bandar judi di Kalteng

Dari pengungkapan kasus itu polisi berhasil meringkus 13 tersangka judi daring. Namun dari 13 pelaku itu, kata dia, baru tujuh orang yang memenuhi unsur penyelidikan sementara sisanya masih terus didalami.

Dalam pengungkapan kasus tersebut juga tim siber Ditreskrimsus Polda NTT berhasil mengungkap bandar berinisial BSY yang status keberadaannya masih dalam penyelidikan karena bandar tersebut tak berdomisili di wilayah hukum Polda NTT.

Baca juga: Polisi tangkap bandar judi togel di Jakarta Utara

Karena itu kata orang nomor satu di Polda NTT itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengungkap bandar judi daring tersebut karena domisilinya bukan di NTT.

"BSY sendiri dalam sebulan mampu mengumpulkan keuntungan senilai Rp2miliar," kata dia.

Lebih lanjut, kata dia, tujuh tersangka berinisial SP, KU, WS RD, YT, RK dan BA itu kini sudah ditahan di Mapolda NTT dan pekerjaan para tersangka tersebut kata Kapolda NTT bervariasi mulai dari tukang ojek, pekerja bangunan dan beberapa pekerjaan lainnya.

Baca juga: Polda Jatim ungkap 327 kasus judi selama Januari-Agustus 2022

Nilai atau modal awal mereka juga bervariasi mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta dengan modus ingin mendapatkan keuntungan yang besar. Ia berharap agar masyarakat NTT tidak terlibat dalam praktek perjudian baik itu daring maupun judi-judi konvensional sehingga tidak ditangkap.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022