Bandung (ANTARA News) - Terpidana perkara korupsi Dana Reboisasi Hutan Tanaman Industri (HTI), Probosutedjo, menyatakan yakin dan optimis delapan bukti baru (novum) dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara tersebut akan diterima oleh mejelis hakim yang akan memeriksanya di Pengadilan Negeri Bandung. "Saya yakin dan optimis kalau bukti baru yang akan diajukan bersamaan dengan permohonan Peninjuan Kembali (PK) perkara itu akan diterima dan dikabulkan majelis hakim yang akan memeriksanya di PN Bandung pekan depan," kata Direktur PT Hutan Menara Buana (MHB) itu kepada wartawan di LP Sukamiskin Bandung, Jumat. Probosutedjo mengatakan, memori PK yang akan diajukannya terdiri dari dua bagian, yakni memori PK yang disusun sendiri berdasarkan PP No.7 tahun 1990 dan SKB Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan, dan Memori PK yang kedua disusun oleh tim penasehat hukumnya. "Kedua memori peninjauan kembali itu diharapkan dapat membuka mata penegak hukum yang sebelumnya, baik jaksa penuntut umum maupun mejelis hakim serta hakim agung tidak memperhatikan PP No.7 tahun 1990 serta SKB Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan dalam soal pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI)," katanya. Probosutedjo yang mengenakan baju koko warna hijau muda dan celana panjang warna hitam serta berkopiah menemui wartawan usai Sholat Jumat. Dalam kesempatan itu Probosutedjo mengatakan, pihaknya merasa tidak bersalah sejak adanya tuduhan mark up luas tanaman HTI milik PT MHB sehingga dirinya dituduh merugikan negara sebesar Rp100,9 miliar. Ia mengatakan, tidak ada yang menyimpang dari ketentuan dan arahan yang terdapat dalam peraturan pemerintah No.7 tahun 1990 dan tidak pula menyimpang dari SKB Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan. Menurut dia, dana sebesar Rp100,9 miliar seperti yang tertuang dalam SKB Menhut dan Menkeu jelas-jelas merupakan dana penyertaan modal yang akan dikembalikan setelah ada penebangan HTI. "Persoalan itulah yang belum dimengerti oleh Jaksa penuntut umum dan Hakim Agung sehingga saya divonis empat tahun penjara, denda Rp30 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp100.931.585.000," katanya. Menurut dia, tidak diungkap oleh jaksa penuntut umum bahwa yang dibangun oleh PT MHB adalah HIT bahan baku pulp yang bertujuan untuk membangun industri pulp yang tercantum dalam SKHPHTI. Selain itu pendanaan pembangunan HTI berdasarkan SKB Menhut dan Menkeu juga tidak pernah diungkap sebelumnya. "Proyek HTI Pulp merupakan proyek yang jauh kedepan akan menguntungkan pemerintah, jadi bukan menguntungkan pengusaha. HTI Pulp merupakan proyek pelopor dimana puluhan juta hektar hutan tidak produktif menjadi hutan produktif berkesinambungan," katanya. Pada 28 November 2005, majelis hakim kasasi yang diketuai Iskandar Kamil dan beranggotakan hakim agung Harifin A Tumpa, Atja Sondjaya, Rehngena Purba dan Djoko Sarwoko menghukum Probo empat tahun penjara dan membayar uang kerugian negara sebesar Rp100,9 miliar. Probosutedjo kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan kini dipindahkan ke LP Sukamiskin, Bandung.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006